MATATELINGA, Asahan: Nasib malang dialami pria berinisial MA ,25, warga dusun III desa Bunut Seberang kecamatan Pulo Bandring Asahan , niat bermalam mingguan dengan mengkumsumsi narkoba agar malam mingguannya semakin indah, namun malang bagi dirinya narkotika yang sudah dikantonginya dan belum digunakan, polisi sudah membekuknya akhirnya Muhammad Asyril bermalam mingguan di dalam sel tahanan Polsek Prapat Janji, Sabtu (4/8/2018).Kapolsek Prapat janji AKP.Rahmadani kepada Matatelinga.com, melalui selularnya Sabtu (4/8/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki yang kedapatan menguasai dan memiliki serta mengantongi narkotika jenis sabhu, ujarnya.Lebih lanjut Rahmadani juga mengatakan tersangka tersebut dapat diamankan oleh opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji saat tersangka berada di salah satu warung yang berada di simpang BW, tepatnya di dusun I A desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Asahan pada Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 16.30 Wib.Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabhu, yang disimpan di dalam kemasan salah satu bungkus rokokan .Dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka , narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari sesorang dengan cara membeli, dan menurut pengakuannya narkotika jenis shabu tersebut akan digunakan sendiri untuk menemani di malam mingguan ini.Tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu miliknya sudah diamankan di Mapolsek Prapat janji, tersangka akan bermalam mingguan di dalam sel tahanan Polsek Prapat janji sebelum tersangka tersebut kamilimpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya (Mtc/Ben)