Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Pembunuhan, Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan, Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

- Senin, 06 Agustus 2018 02:43 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Asahan:  Tersangka F ,33, warga jalan Durian lingkungan I kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, pelaku penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa Syamsul Bahri Simangungsong ,32, yang merupakan tetangganya, pada Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 19.30 Wib, diancam pidana penjara seumur hidup.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH.MAP kepada Matatelinga.com, Minggu (5/8/2018) diruang kerjanya mengatakan tersangka penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan atau perbuatan tersebut dibarengi dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dengan pasal 340 KUH Pidana, maka tersangka dapat diancam dengan pidana mati dan atau penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara, ujarnya.

Lanjut IRianto, tersangka  telah mengakui  sudah menaruh dendam kepada korban sejak lama , dan dalam pengakuannya tersangka juga sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban .Dari pengakuannya , pembunuhan tersebut  sudah direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka sebelum melakukan perbuatan keji terhadap korban, dalam aksinya tersangka menikam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis bayonet yang bagian atasnya bergerigi, tersangka menikam dan atau menusuk korban pada bagian dada sebelah kanan dan dari hasil otopsi didapat keterangan bahwa luka dalam sepanjang kurang lebih lima belas centi meter.

Rianto juga mengatakan tersangka memang dikenal oleh warga setempat merupakan preman yang kerab membuat keresahan warga , dan tersangka juga merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan, dua perkara tersebut diantaranya  perkara narkotika dan perkara pengancaman, dan dalam perkara ini tersangka Fauzi dapat dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara , ungkapnya.Secara terpisah R.Samosir  ,45, warga setempat kepada Matatelinga.com ,juga mengatakan tersangka F dikenal oleh warga masyarakat setempat sering melakukan keonaran, selain itu, ia  juga  terlibat dalam jaringan narkoba, beberapa waktu lalu juga pernah ditangkap aparat penegak hukum dalam perkara narkoba.Perselisihan antara tersangka F dengan korban tersebut diyakini oleh warga masyarakat tidak jauh dari persoalan bisnis narkoba, dimana diketahui tersangka juga merupakan bagian dari jaringan pengedar selain itu dia juga merupakan pengguna narkoba.Warga masyarakat kini sudah sedikit merasa lebih aman, setelah tersangka dapat di bekuk oleh opsnal Reskrim Polsek Kota Kkisaran pasca terjadi pembunuhan tersebut, dan warga masyarakat juga berharap agar tersangka dapat diberi ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, pungkasnya. (Mtc/ ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

Berita Sumut

Jalan Durian Kisaran Dikenal Basis Peredaran Narkoba

Berita Sumut

Kontra KA Putri Deli dengan Truck Colt Diesel Diperlintasan Kereta Api, Siapa Kuat...?