MATATELINGA, Medan: Tertangkap tangan menjambret tas seorang wanita yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, dihajar warga hingga babak belur dan nyaris tewas. Namun, jiwanya dapat tertolong. Pasalnya, saat ia dihajar massa, pihak kepolisian Polsek Delitua cepat datang dan langsung menenangkan warga dan memboyongnya ke Komando beserta barang bukti 1 unit Yamaha Vega BM 2373 HB yang dipakai pelaku, 1 tas warna hitam yang berisikan 1 unit Hp merk Xiomi Note 4 warna hitam dan 1 unit Hp Nokia milik korban, Jumat kemarin (3/8).Kapolsek Delitua BL Malau SIK, pada Wartawan Minggu (12/8/2018) mengatakan, saat itu korban Putri Wulandari ,27, bersama ibunya Boru Regar ,50, warga Jalan Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,hendak pergi berbelanja kepajak Melati menggunakan sepeda motornya merk Satria Fu BK5776 AAC. Sampainya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan mereka dipepet dari sebelah kanan pelaku berinisial IMS ,31, Warga Desa Namo Mirik, Dusun 1, Kecamatan Kutalimbaru. Begitu sepeda motor Vega BM 2373 HB yang dikendarai pelaku sudah dekat dengan korban, pelaku langsung menarik tas yang disandang korban hingga putus dan berhasil dibawa kabur.Korban yang tidak terima tasnya dijambret pelaku, dengan terburu buru korban menurunkan ibunya dari boncengan dan langsung mengejar pelaku sambil teriak maling...!!. Warga sekitar tempat kejadian, mendengar suara teriakan korban langsung membantu mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian warga dan korban berhasil menangkap pelaku dan menghakiminya hingga nyaris tewas.Begitu pelaku dihakimi massa, petugas Polsek Delitua mendapat informasi dari warga dan langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti guna dibawa ke Komando Mapolsek Dellitua.Lanjut Kapolsek, pelaku ketika kita periksa mengaku baru sekali melakukanya dan terpaksa karenakebutuhan ekonomi.Sementara pelaku ketika Wartawan saat di Polsek Delitua, mengaku dirinya melakukan itu tidak ada rencana sebelumnya, karena melihat seorang wanita berboncengan dengan ibunya degan tas disandang, maka ia berani melakukan itu."Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara," tutup BL Malau.(Mtc)