MATATELINGA, Medan: Sidang perkara pengalihan asset seluas 106 hektar milik PTPN II dengan terdakwa Tamin Sukardi digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum, Senin (13/8/2018) di PN Medan. Dalam pembelaannya, Tamin dan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.Awalnya, nota pembelaan disampaikan oleh tim kuasa hukum pengusaha Medan itu. Tim kuasa hukum yang diketuai Fahruddin menyoroti sejumlah point pokok dakwaan JPU yang terungkap di persidangan selama ini. Diantaranya soal Tamin yang didakwa mengkordinir dan membiayai Titin Cs untuk melakukan gugatan perdata. Fahruddin membantah kliennya mengkordinir hal tersebut apalagi membiayai gugatan perdata tanah bekas PTPN 2 tersebut. "Bahkan Tamin mengetahui gugatan itu sebelum perkara putus. Itu pun diberitahu oleh saksi Direktur PT Erni Putra Terari," sebut Fahruddin dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.Kemudian, tim kuasa hukum juga membantah terdakwa mengarahkan sejumlah orang untuk mengaku sebagai ahli waris dan mempengaruhi beberapa orang untuk memenangkan gugatan. "Dipersidangan masing-masing saksi yakni Milah, Elisah, Amin, Abdul Rahim dan lainnya yang tertera dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKPTL) saat memberi kesaksian dipersidangan menyatakan tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Tamin,"sebut Fahruddin.Fahruddin juga menyampaikan kliennya tidak pernah menyuruh Mustika Akbar selaku Direktur PT Erni Putra Terari untuk melepas tanah yang terletak di Desa Helvetia seluas 74 hektar dari tanah seluas 106 hektar bekas HGU PTPN II dengan ganti rugi kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality dengan harga sebesar Rp 236 miliar. "Tamin Sukardi sebagai penasehat hanya memberikan nasehat dan saran jika dibutuhkan. Sedangkan hal yang berkaitan dengan bisnis merupakan keputusan Mustika Akbar," terang Fahruddin.Dalam pembelaan, kuasa hukum Tamin Sukardi juga membantah jika disebut terlibat bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Msran Sasmita menguasai lahan bekas eks HGU PTPN 2 dengan menggunakan 65 SKPTSL. "Bahwa dalam persidangan saksi-saksi tudak mengetahui ataupun pernah diarahkan oleh terdakwa untuk membuat surat keterangan ahli waris," sebutnya.Posisi Tamin lanjut Fahruddin dalam pelepasan hak kepada Muianto berdasarkan surat kuasa khusus nomor 12/PT.TSDBT/II/2011 pada 25 Februari 2011 adalh mendapat kuasa dari Mustika Akbar untuk mengurus, mengambil dan atau menerima uang dari PT Agung Cemara Realty. "Seluruh dana yang diterima oleh Tamin Sukardi diserahkan kepada Kas PT Erni," ungkapnya.Dengan fakta persidangan selama ini,lanjut Fahruddin ternyata JPU tidak dapat membuktikan adaanya kerugian negara yang disebbakan oleh Tamin yang didakwa sebagai pelaku oleh JPU. "Karenanya sudag sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan atau setidak-tidaknya jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," harap Fahruddin mengakhiri nota pembelaannya.
Tamin Bantah Disebut Mafia TanahSelain dari tim kuasa hukumnya, Tamin Sukardi juga mengajukan pembelaan tersendiri. Dalam nota pembelaanya, Tamin banyak menyoroti julukan mafia tanah yang disematkan orang pada dirinya. Dia mengaku tuduhan itu sangat keji."Peristiwa ini meluluh lantakan perasaan saya, keluarga saya dan telah terhina di mata masyarakat karena opini yang terus berkembang bahwa saya adalah 'mafia tanah" yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal tuntutan itu sama sekali tidak mengandung kebenaran,"ungkap pria berusia 74 tahun itu.Tamin juga mengatakan bisnis yang digeluti saat ini dirintis dengan normal layaknya pebisnis lain. Sehingga tuduhan mafia tanah itu sangat tidak mendasar. "Pada saat saya menjalankan bisni hingga saya mulai meninggalkannya saat ini, saya selalu bekerja secara normal layaknya pebisnis lainnya. Saya tetap berkomitmen dengan prinisip yakni 'bersaing untuk saling menghidupka, bukan bersaing untuk mematikan," ucapnya. Sebelumnya oleh tim JPU, Tamin Sukardi dituntut dengan 10 tahun penjara. Dia diterbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp 132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa juga menuntut agar lahan 72 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang dirampas oleh negara. (mtc/fae)