MATATELINGA, Asahan: Dua orang tersangka perampasan dan atau pencurian dengan modus ngemop korbannya dengan mengatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau yang dikenal dengan sebutan golo golo, berhasil di bekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 01.30 wib.Keterangan Kapolsek Kota Kusaran Iptu Rianto,SH,M.AP kepada Matatelinga.com, Senin (13/8/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka golo golo masing masing tersangka AYS ,22, warga jalan HOS.Cokroaminota gang mangga kisaran barat dan MPA ,20, warga jalan Sei Tanjung kelurahan Sendang sari kisaran barat, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP / / VIII/ 2018 / 2018 / res ash / sek kota tanggal 11 Agustus 2018, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Rianto mengatakan kedua tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan sebagai mana yang telah diurai dalam pasal 363 KUH Pidana, terhadap korban Rizki Amsari ,18, warga Sayur matinggi kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun, dan tersangka dalam melakukan aksinya di lintasan jalan Listrik kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran barat , pada Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 22.15 Wib.Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menyetop korbannya, telah menganiaya tersangja oleh tersangka, beberapa waktu lalu, sementara korban Rizki yang merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan membantahnya, namun kedua tersangka terus mendesaknya dan merampas barang milik korban bersama dua kawan korban masing masing Satria ,17, warga dusun II desa Sayur matinggi kecamatan Padang Mahondang, dan korban Andre Syahputra ,17, warga dusun II desa Sayur matinggi padang mahondang jabupaten Simalungun.Akibat dari perbuatan kedua tersangka korban mengalami kerugian tiga unit telphon genggam android, serta uang sebanyak Rp.400 ribu milik korbannya.Opsnal Reskrim yang langsung dipimpin kanut Reskrim Ipda A.Rambe, yang mendapat laporan tersebut selanjut memburu dan membekuk tersangka disalah satu warnet yang berada di jalan HOS.Cokroaminoto , tepatnya di depan sekolah Taman Siswa kisaran.Dari hasil introgasi tersangka didapat keterangan kedua tersangka mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya.