MATATELINGA, Medan: Puluhan massa warga Desa Jambur Pardamouan Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa mendatangi Propam Polda Sumut. Kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada Propam Polda terkait laporan mereka pada 2017 silam yang tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/110/V/2017/SU/TBS tidak ditanggapi oleh Polres Tobasa dalam hal ini penyidik.Kuasa Hukum Supralika Kemitraan, Donsisko Perangin-angin mengatakan kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk melaporkan pihak penyidik Polres Tobasa yang tidak menanggapi surat laporan mereka."Kedatangan kami juga untuk meminta kepada pihak Polda Sumut untuk menangkap kelompok yang mengatasnamakan Popoaran Pande Na Bolon karena sudah mengklaim tanah mereka di Desa Jambur Pardamouan, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa sebagai tanah mereka,"kata Donsisko saat dijumpai di pelataran DitKrimum Polda Sumut.Ia mengaku, pihak Pande Na Bolon dan masyarakat sudah pernah mau melakukan mediasi. Namun gagal. Karena, sambung Donsisko, malah pihak Pande Na Bolon melaporkan masyarakat melakukan pengrusakan dan berujung 8 orang masyarakat divonis di pengadilan negeri Balige.Setelah itu, kata Donsisko, pada 18 Mei 2018 satu masyarakat yang diketahui bernama Roganda Manik melaporkan peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh pihak Panda Na Bolon ke Polsek Lumban Julu."Di situ pihak saksi pelapor sudah diperiksa. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan tersebut dari pihak penyidik Polres Tobasa,"katanya, Selasa (14/8/2018).Di sini, kata Donsisko, jelas terlihat pihak penyidik di Polres Tobasa dan Polsek Lumban Julu tidak melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, dan transparan. "Seharusnya setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus diproses dengan baik sebagaimana aturan yang ada,"ujarnya.Dikatakannya adapun tanah yang diklaim sama pihak kelompok Panda Na Bolon seluas 60 Hektar. Awalnya, sambung Donsisko, para leluhur sepakat untuk membagi rata tanah tersebut kepada masyarakat seputar Ajibata.Seharusnya, katanya, penyidik berkewajiban memberitahukan kepada pelapor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lama seminggu sejak diterima laporan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)."Namun semua laporan polisi tidak diketahui perkembangannya. Itu yang kita sesalkan. Makanya kita mendatangi Polda Sumut bagian propam,"ujarnya.Sementara itu, Marolop Gurning warga sekitar mengaku sebenarnya lahan tanah kampung yang di klaim satu kelompok keluarga merupakan tanah nenek moyang mereka."Itu tanah nenek moyang kami, enak saja mereka mengklaim,"katanya.Ia berharap agar pihak kepolisian bertindak netral dan mengayomi masyarakat. Karena sambung Gurning, pada Tahun 1972 semua masyarakat setuju untuk mengelola lahan tersebut dan ada kesepakatan."Surat tanah itu pun ada sama kami,"ujarnya.Terpisah, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan ada sekelompok masyarakat yang demo karena lahan mereka diserobot kelompok warga."Kita akan pelajari dulu kasusnya dan setelah itu akan kita ambil tindakan,"ujar pria dengan melati dua di pundaknya ini.