Matatelinga - Medan, Korban penganiayaan dan pengeroyokan, Rawi Kresna melaporkan JPU bernama Alex dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu,dengan tahanan kota yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
Korban merasa keberatan karena tidak
dilanjutkannya penuntutan dan penahanan terdakwa Bambang Rudi Haryono dan Ricky Oktaviandi untuk kebali dijebloskan didalam sel milik rutan Tajung Gusta Medan.
Padahal sebelumnya, kedua terdakwa yang sudah disidangkan dengan berkas terpisah sudah didakwa JPU Alex. dengan pasal 351 ayat 1 jo 170 KUHPidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa berdasarkan kewenangannya sudah melakukan penahanan terhadap Bambang. "Namun belum sempat dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan perkara dimulai proses persidangannya. Tanpa dasar hukum yang jelas, terdakwa Bambang telah dialihkan penahanannya dari Rutan menjadi tahanan. kota sejak tanggal 18 Nopember 2013," kata Rawi usai melaporkannya ke Aswas Kejatisu kepada wartawan, Senin (24/2/2014) sore.
Anehnya lanjut Rawi, sampai saat ini Jaksa Alex belum juga melakukan penuntutan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Ricky yang terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, sesuai juga dengan keterangan saksi-saksi dan hasil visum.
"Kesannya Jaksa tidak profesional, karena proses sidangnya sampai berlarut-larut menangani perkara ini.
Kemudian sikap jaksa lebih mengedepankan pertimbangan dengan perasaan dari pada prinsip penegakan hukum dan keadilan. Terbukti tindakan jaksa tidak sesuai dengan UU No.16 tahu 2004 tentang UU kejaksaan RI dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP," jelasnya.
Dengan begitu, Rawi meminta kepada Aswas Kejatisu memberikan arahan dan petunjuk kepada Jaksa Alex yang menangani perkara pidana No:2582/Pid.B/2013/PN.Mdan untuk terdakwa Bambang Rudi Haryono dan perkara No: 2583/Pid.B/2013/PN.Mdn dengan terdakwa Ricky Oktaviani.
"Kami minta agar sidang lanjutan pembacaan tuntutan dilanjutkan, sekaligus penahanan keduanya karena dikhawatirkan saat diputusakan perkaranya, kedua terdakwa yang masih bebas berkeliaran menghilang tanpa jejak.
(Adm)