MATATELINGA, Medan: Dua orang abang beradik warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan diringkus polisi, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.Keduanya diringkus dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru. Keduanya masing-masing berinisial A ,32, dan Ca ,27,. "Dari penggerebekan itu, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 7,5 ons. Kemudian, 18 daun ganja yang sudah dipaket dengan harga Rp 10 ribu, satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,96 gram dan uang tunai Rp 78 ribu," sebut Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Senin siang. Martualesi mengatakan penggrebekan ini merupakan hasil penyelidikan di lapangan. Kemudian tim Pegasus Polsek Kutalimbaru menggerebek rumah pelaku. Ia menjelaskan, dalam penggerebekan ini pihaknya berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. "Setelah disaksikan ibu kepling, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering," ujar Martualesi.Kini, kedua pelaku serta barang bukti sudah dimankan di Polsek Kutalimbaru. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini. (mtc/fae)