MATATELINGA, Medan: Ibrahim alias Ibrahim Hongkong, 45, anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem yang diciduk BNN karena narkoba akhirnya resmi dipecat partai. Bahkan Nasdem akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Ibrahim."Kita akan memberikan sanksi kepada saudara Ibrahim Hasan berkaitan dengan adanya keterbukaan indikasi sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat," kata Sudarto, Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sumatera Utara, Senin (20/8/2018). Sudarto mengatakan dalam waktu dekat, partai akan memproses PAW yang bersangkutan dari anggota DPRD Langkat. "Saat ini, NasDem Sumut tengah mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ibrahim Hasan," ucapnya. Sudarto menjelaskan, Ibrahim Hasan terdaftar sebagai kader NasDem selama empat tahun. Sepenilaian NasDem, Ibrahim Hasan hanyalah kader yang biasa saja."Kehadiran di DPRD cukup perilaku dia juga biasa-biasa saja. Namun memang prestasi yang luar biasa memang tidak ada," ujarnya. Saat ini, nama Ibrahim Hasan juga terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif di DPRD Langkat . Ibrahim terdaftar di nomor urut 5, Daerah Pemilihan (Dapil) Langkat V. "Saat tes kesehatan, dia juga bebas dari narkoba," ujarnya. Sebelumnya diberitakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dikabarkan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat jaringan narkoba yang diungkap dengan barang bukti 150 Kg sabu-sabu. Salah satunya adalah Ibrahim Hasan yang merupakan anggota DPRD Langkat. (mtc/fae)