MATATELINGA, Medan: Perbuatan Meiliana ,44, yang memprotes suara azan hingga memicu kerusuhan SARA di Tanjungbalai pada dua tahun lalu diganjar dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU dari Kejari Tanjungbalai.Putusan terhadap Meiliana dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (21/8/2018).Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan penodaan terhadap agama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum."Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,"ucap Wahyu.Usai mendengar amar putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jl Karya, Lingkungan I, kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia lalu berkata kepada tetangganya, "Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.Permintaan Meiliana ini disampaikan ke pengurus BKM Al Makhsum. Mereka lalu mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu, Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 WIB. Meilana pun membenarkan.Saat itu, sempat terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan shalat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.Namun, kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat mulai berkumpul. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat agar lebih aman. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga yang semakin ramai mulai melempari rumah Meiliana.Kejadian itu pun meluas. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu. Meiliana lalu dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar dua tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (mtc/fae)