MATATELINGA, Asahan: Tersangka S alias Pian Benjol ,37, warga dusun I desa Rahuning kecamatan Rahuning Asahan yang selama ini ditengarai menjalankan bisnis narkotika di desa Rahuning, kini tidak dapat lagi melakukan kegiatan bisnis siputih seperti yang selama ini ditekuninya. Dia diringkus Opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan pada Selasa (21/8/2018) sekira pukul 20.45 Wib.Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com melalui selularnya membenarkan. "dia diringkus di tempat tinggalnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 6,86 gram," ujarnya.Kasat Narkoba AKP.Wilson Siregar juga mengatakan tersangka merupakan salah satu dari jaringan bandar narkoba yang ada di wilayah desa Rahuning, dan tersangka sudah merupakan target operasi kami sejak lama.Penangkapan tersangka tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan akkan adanya transaksi narkoba di desa tersebut yang dilakuan oleh tersangka, mendapatkan infomasi tersebut, opsnal Sat.Res.Narkoba langsung melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka.Dari hasil penangkapan terhadap tersangka tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 3 kantong plastik klip ukuran sedang dan setelah dilakukan penimbangan seberat 6,86 gram, 1 unit timbangan digital dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika dimaksud.Dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka , tersangka mengakui bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnis narkotika dan barang bukti tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial "S" yang selamat dengan tersangka, namun saat dilakukan pengejaran terhadap tersangka "S" tersangka sudah sempat kabur terlebih dahulu."Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan badan di unit Sat.Res Narkoba Polres Asahan guna untuk dilakukan proses penyidikan,"pungkasnya (mtc/ben)