Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buron Enam Tahun, Bekas Pj Bupati Serdangbedagai Diringkus di Bogor

Buron Enam Tahun, Bekas Pj Bupati Serdangbedagai Diringkus di Bogor

- Sabtu, 25 Agustus 2018 10:35 WIB
Mtc/fae
Buron selama 6 tahun, bekas Penjabat Bupati Serdangbedagai Chairullah akhirnya diringkus dari persembunyiannya. Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus oleh tim intelijen Kejatisu dari kediamannya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisur
MATATELINGA, Medan: Buron selama 6 tahun, bekas Penjabat Bupati Serdangbedagai Chairullah akhirnya diringkus dari persembunyiannya.  Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus oleh tim intelijen Kejatisu dari kediamannya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu 25 Agustus 2018 dinihari. 

"Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Sabtu siang. 

Chairullah  yang juga salahseorang penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004. 

Sumanggar menjelaskan kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang.

"Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012," kata, Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012," pungkas Sumanggar.

Saat penangkapan berlangsung,  tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun keluarga.,"

Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, tadi pagi," urainya

Selanjutnya, tim intelijen memboyong Chairulah dari Bandara Kualanamu ke Sumut untuk diproses administrasi. Tiba di Kantor Kejati Sumut, eks pemain PSMS ini, tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut terpaksa dipapah dengan menggunakan kursi roda.

"Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam," tukas Sumanggar. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Berita Sumut

Brapa Skandal Korupsi Koorporasi di Langkat, Hinggat Jerat Bupati Langkat

Berita Sumut

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

Berita Sumut

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Sebut Jaksa Susun Dakwaan Kabur

Berita Sumut

PT Mamuju Kabulkan Upaya Hukum Banding Kejari Mamuju, Dua Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara

Berita Sumut

Kejati DK Jakarta Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PU