MATATELINGA, Tobasa: Polres Tobasa mengamankan beberapa meter kubik kayu Pinus yang sudah diolah menjadi beberapa bentuk dan ukuran papan dan kaso dari Kawasan Hutan Lindung Dolok Tolong Kecamatan Tampahan Balige Tobasa pada Minggu,(26/8/2018).Kayu olahan ini diamankan dari lokasi hutan lindung atas laporan Ketua NGO Sumatra Forest Ir. R. Hutajulu kepada Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli SIK.Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli SIK langsung menerjunkan tim nya dibantu dari Polsek Balige. Di lokasi ditemukan tumpukan kayu olahan dalam berbagai bentuk dan ukuran.Polisi beserta tim Sumatra Forest hanya menemukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 meter kubik untuk diamankan ke Mapolres dengan menggunakan truk colt diesel.Di lokasi, tidak ditemukan orang yang bertanggung jawab atas penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung. Namun polisi sudah mengantongi beberapa nama, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan.Menurut informasi dari masyarakat, sebelumnya warga sudah melarang penebangan pohon Pinus tersebut, namun tidak diindahkan.Empat batang pohon Pinus besar yang panjangnya mencapai 25 meter ini diolah tanpa memiliki ijin.Polres Tobasa akan memeriksa beberapa nama untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mtc/Pintor)