Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BNN Sita 5 Kg Sabu Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lp Tanjung Gusta, Dua Napi dan Seorang Warga Diringkus

BNN Sita 5 Kg Sabu Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lp Tanjung Gusta, Dua Napi dan Seorang Warga Diringkus

- Senin, 27 Agustus 2018 16:33 WIB
Mtc/fae
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5 kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, dua diantaranya
MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5 kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di lapas Tanjung Gusta.

Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut, Agus Halimuddin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas BNN adanya narapidana yang mengendalikan peredaran sabu di Sumatera Utara. 

"Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ungkap Agus kepada wartawan, Senin, (27/8/2018). 

Kemudian lanjut Agus, petugas menemukan bagian dari jaringan tersebut dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya bertransaksi dengan NAM (50) warga Kelurahan Mulio Rejo, Sunggal, salah seorang tersangka bagian dari jaringan ini. "Transaksi dilakukan di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbi I Ujung pada 1 Agustus 2018 silam,"sebut Agus.

Tersangka saat itu membawa narkoba tersebut di dalam goni yang disimpan dalam plastik kresek warna hijau. Saat transaksi dilakukan, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku.

"Dalam goni yang disimpan dalam plastik itu terdapat 5 kilogram sabu. Sabu itu dikemas dalam bungkus plastik teh cina warna hijau,"terang Agus.

Kepada petugas, tersangka NAM mengatakan narkoba itu dia peroleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Cempaka dan disuruh untuk diantar kepada seseorang bernama AM (DPO) di Kompleks Tasbi.

Narkoba ini kata NAM berasal dari sepupunya ML (48) warga Lhokseumawe yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta karena dihukum dalam kasus narkoba.

"Nah, ML mengaku disuruh AR (52) yang juga terpidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. AR dan ML berada dalam satu kamar di Blok D7," sebut Agus.

Kepada petugas, kedua narapidana itu mengatakan sabu itu diperoleh dari tersangka AR warga Langsa, Aceh yang kini masih berstatus DPO. 

"Berdasarkan keterangan NAM, dia diupah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan keterangan AR, dia membeli sabu tersebut senilai Rp 350 juta dari YS dan akan dijual kembali oleh AR sebesar Rp 380 juta," urai Agus.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua narapidan itu berupa dua unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi ke bandar narkoba.

"Jaringan ini akan kita usut lagi untuk mencari pelaku lainnya," tukas Agus Halimuddin. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Menyimpan Sabu, Personil Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Pantai Labu "Tiba"

Berita Sumut

Kapolsek Bosar Maligas Gelar Sosialisasi Anti-Narkoba, Warga Nagori Boluk Nyatakan Komitmen Perangi Narkoba