MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumaters Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti 5.795 gram sabu dan 146 butir pil ekstasi, di Kantor BNN, Senin (27/8/2018) .Sebelum narkoba dimusnahkan, Tim Labfor Cabang Medan terlebih dahulu mengecek narkoba tersebut dengan menggunakan cairan. Setelah itu sabu dan pil ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam mesin blender yang sudah diisi air panas. Selanjutnya narkoba dihancurkan.Di selah-selah pemusnahan, Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba itu bukan dari 1 kasus, melainkan 2 laporan kasus. Dijelaskan Kabid, sebagian narkoba tersebut merupakan penyerahan dari Yonif Raider 100 PS Kabupaten Langkat."Pada 24 Juli lalu, personil Yonif Raider 100 PS mengamankan 6 pria karena diduga memiliki 984 gram sabu dan 158 butir pil ekstasi berlogo Kenzo," ujarnya.Selanjutnya keenam pria dan barang bukti narkoba itu sambung Agus, diserahkan ke BNNP Sumut guna diproses. Beberapa saat kemudian kita melakukan gelar perkara dengan mengundang sejumlah personil Yonif Raider 100 PS guna dimintai keterangannya sebagai saksi."Namun dari keterangan saksi dan gelar berkata, maka tidak cukup bukti untuk menahan keenam pria tersebut. Selanjutnya keenam pria itu kita serahkan ke keluarganya masing-masing," terangnya.Lanjut Agus, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: 3369/N.2.22/Euh.1/08/2018 dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 955 gram sabu dan 146 butir pil ekstasi. Sisanya untuk bukti di Kejaksaan(Mtc/rel)