MATATELINGA, Medan: Jaringan para narkoba Internasioal masuk ke Indonesia setiap Provinsi tak ada gentarnya, meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sudah banyak menindak tegas seperti di Sumut daerah Kabupaten Langkat belum lama ini. Kini kembali BNNP RI dibantu oleh BNN Provinsi Banten membongkar jaringan Narkoba dengan menggagalkan pengiriman tujuh kilogram sabu dan 65 ribu pil ektasi dari Dumai, Riau.Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari pada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi akan ada pengiriman barang haram itu melalui jasa ekspedisi Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada A beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52 Karang Tengah, Kota Tangerang.Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui barang haram tersebut tiba pada hari Senin (27/8/2018)."Pada saat yang hampir bersamaan seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket itu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Arman kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).Dari hasil interogasi, Mulyadi mengaku hanya sebagai pesuruh A yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Salemba.(Mtc)