MATATELINGA, Medan: Unit 3 Subdit 4 DitKrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus praktik aborsi ilegal. Dua orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.Keduanya yakni, NFT alias T ,69, pensiunan PNS warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo Provinsi Jambi.Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keduanya diamankan di rumah NFT yang merupakan pensiunan PNS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.Petugas kata Nainggolan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang dengan sengaja melakukan aborsi dan tidak sesuai dengan ketentuan.Berdasarkan informasi tersebut, kata Nainggolan, petugas langsung mendatangi tempat praktik yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas."Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS alias TIKA yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan,"katanya, Rabu (29/8/2018).hal tersebut, sambung Nainggolan, petugas langsung mengamankan para pelaku dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polda Sumut.Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.Saat petugas menginterogasi pelaku, kata Nainggolan, pihaknya sudah menjalankan praktik ilegalnya sejak tahun 2012. "Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien mulai dari awal dia buka praktik ilegalnya,"ujar Nainggolan.Dikatakan Nainggolan, setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6Juta.Keduanya, kata Nainggolan, disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar.Mereka juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta. (mtc/amr)