MATATELINGA, Medan: Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah warung di Jalan Luku I, Gang Pertemuan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (27/8/2018).Sebab, warung itu dijadikan tempat praktik perjudian jenis jackpot yang dikelola oleh AG alias Andre bin Trisula Ginting ,22, warga tempat kejadian perkara (TKP)."Kita tangkap seorang tersangka yang berperan sebagai penyedia tempat dan pengelola mesin jekpot," terang Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit VC, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Rabu (29/8/2018). Kata Daniel, tersangka mampu memperoleh omset sekitar Rp 500 ribu untuk tiga hari dengan komisi 20 persen. Tersangka menyetorkan hasil omset tersebut kepada bandar bernama Zul."Sekarang kita sedang memburu bandar jackpot tersebut dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Daniel.Disebutkannya, penangkapan tersangka bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan praktik perjudian jackpot tersebut. Para orangtua, terutama kaum ibu khawatir anak mereka terjerumus dalam permainan judi ketangkasan tersebut."Tim mendapat informasi di sebuah warung Jalan Luku I Gang Pertemuan Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor dijadikan sebagai tempat judi jacpot," sebut mantan Kapolsek Delitua tersebit.Dari tersangka disita barang bukti tiga unit mesin jackpot, 129 koin dan uang tunai sebanyak Rp 41.000. Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e subsidair pasal 303 bis KUHPidana tentang perjudian.