Bandar dan Pengedar Sabhu Dicokok Sharief Kota Kisaran

- Kamis, 30 Agustus 2018 21:00 WIB
Matatelinga
Kedua tersangka dan barang bukti saat di Mapolsek Kota Kisaran
MATATELINGA, Asahan:   Opsnal Kepolisian Sektor Kota Kisaran berhasil membekuk dua pelaku tindak kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009, dengan mengaankan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 33,4 gram, dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 19.00 wib.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH,MAP didampingi Kanit Reskrim Ipda A.Rambe kepada Mata telinga.com, Kamis (30/8/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narkotika di dua tempat yang berbeda, dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 33,4 gram.Lanjut  Rianto, kedua pelaku  berinisial  AE  boru Sinulingga ,40, warga jalan Kartini nomor 165 lingkungan II kelurahan Sendang sari kecamatan Kisaran dan  SH  alias Indeng ,36, warga jalan Pancakarsa gang Wathoniyah kelurahan Pahan kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap kedua pelaku  berawal dari adanya informasi masyarakat  adanya transaksi narkoba di jalan Kartini gang Laksana Kisaran yang dilakukan oleh seorang wanita bernama AE  boru Sinulingga ,hingga  opsnal Reskrim yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.Rambe melakukan observasi  dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud.Saat penangkapan terhadap Wanita ini  ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diakuinya barang tersebut hendak diantar kepada konsumennya , selanjutnya wanita ini  kita giring kerumah untuk dilakukan pemeriksaan barang lainnya.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat lagi barang bukti narkoba yang disimpan didalam dompet dan di keranjang pakaian sebanyak 2 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu , serta timbangan digital, serta alat perkusi lainnya.Dari hasil introgasi terhadap Wanita ini  menyebutkan, barang telarang yang disita Polisi diperolehnya dari seorang lelaki warga Tanjung Balai yang dikenal namanya.Selanjutnya Kanit bersama beberapa personil melakukan pengembangan kasus dan didapat informasi bahwa pemasok narkotika tersebut adalah Indeng warga Tanjung Balai, mendapatkan informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran ke Tanjung Balai.Dari hasil pengembangan tersebut dapat diamankan  barang  bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip ukuran sedang dan setelah dilakukan penimbangan  seberat 31 gram .Terhadap kedua tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, saat ini kedua tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kkota Kisaran untuk dilakukan penyidikan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lanjutan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya.(Mtc/Ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari