MATATELINGA, Asahan: Opsnal Kepolisian Sektor Kota Kisaran berhasil membekuk dua pelaku tindak kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009, dengan mengaankan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 33,4 gram, dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 19.00 wib.Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH,MAP didampingi Kanit Reskrim Ipda A.Rambe kepada Mata telinga.com, Kamis (30/8/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narkotika di dua tempat yang berbeda, dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 33,4 gram.Lanjut Rianto, kedua pelaku berinisial AE boru Sinulingga ,40, warga jalan Kartini nomor 165 lingkungan II kelurahan Sendang sari kecamatan Kisaran dan SH alias Indeng ,36, warga jalan Pancakarsa gang Wathoniyah kelurahan Pahan kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di jalan Kartini gang Laksana Kisaran yang dilakukan oleh seorang wanita bernama AE boru Sinulingga ,hingga opsnal Reskrim yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.Rambe melakukan observasi dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud.Saat penangkapan terhadap Wanita ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diakuinya barang tersebut hendak diantar kepada konsumennya , selanjutnya wanita ini kita giring kerumah untuk dilakukan pemeriksaan barang lainnya.Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat lagi barang bukti narkoba yang disimpan didalam dompet dan di keranjang pakaian sebanyak 2 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu , serta timbangan digital, serta alat perkusi lainnya.Dari hasil introgasi terhadap Wanita ini menyebutkan, barang telarang yang disita Polisi diperolehnya dari seorang lelaki warga Tanjung Balai yang dikenal namanya.Selanjutnya Kanit bersama beberapa personil melakukan pengembangan kasus dan didapat informasi bahwa pemasok narkotika tersebut adalah Indeng warga Tanjung Balai, mendapatkan informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran ke Tanjung Balai.Dari hasil pengembangan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip ukuran sedang dan setelah dilakukan penimbangan seberat 31 gram .Terhadap kedua tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, saat ini kedua tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kkota Kisaran untuk dilakukan penyidikan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lanjutan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya.(Mtc/Ben)