MATATELINGA, Asahan: Terpidana Diana Aman yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada 20 Mei 2017 lalu dan pada saat sidang putusan terdakwa tidak menghadiri sidang putusan (In absensia) tersebut , ternyata melalang buana hingga ke Malaysia dan akhirnya dapat dibekuk kembali oleh petugas Imigrasi Tanjung Balai sesaat terpidana tersebut turun dari Kapal Ferry Ocean Star 2 yang datang dari Malaysia , Kamis (30/8/2018).Terpidana Dana Aman merupakan terpidana dalam perkara perdagangan orang yang dilakukan saat terpidana tersebut berada di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).Humas Imigrasi Kelas II Tanjung Balai – Asahan Muhammad Azis kepada sejumlah media membenar pihaknya ada mengamankan seorang wanita yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kupang NTT sejak lama, wanita tersebut bernama Diana Aman merupakan gembong perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan kematian Yufrinda Selan yang meninggal di Malaysia beberapa waktu lalu, dan pengiriman TKI illegal tersebut dilakukan oleh Diana Aman.Terpidana Diana Aman juga sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Nusa tenggara Timur pada 20 Mei 2016 lalu dengan amar putusan 9 tahun penjara, namun terpidana tersebut dalam sidang putusan diPN Kupang tidak turut hadir dalam persidangan (In absensia), ujarnya. Lebih lanjut Muhammad Azis mengatakan terpidana dibekuk kembali oleh petugas Imigrasi kelas II Tanjung Balai Asahan di pelabuhan teluk Nibung sesaat setelah terpidana tersebut turun dari Kapal Ferry Ocean Star 2 yang datang dari Malaysia, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 17.30 Wib dan tertangkapnya terpidana Diana Aman saat dirinya menyerahkan dokumen paspor dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dalam paspor miliknya masuk dalam sistem muncul tanda merah yang artinya pemilik paspor tersebut masuk dalam daftar cekal, melihat tanda yang muncul dalam sistem tersebut kami langsung melakukan koordinasi dengan pimpinan dan terungkap bahwa Diana Aman merupakan DPO Kejaksaan di Kupang Nusa Tenggara Timur terkait dengan tindak pidana kejahatan perdagangan orang.Setelah kami melakukan penahanan sementara, selanjutnya kami menyerahkan terpidana tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk selanjutnya pihak Kejari Tanjung Balai yang memprosesnya, dan kemungkinan Diana Aman langsung dibawa ke Medan yang selanjutnya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pungkasnya. (Mtc/Ben)