MATATELINGA, Deliserdang: Pelarian Mantan Kepala Desa Petangguhan, Kec.Galang, Syamsir selama 4 tahun berakhir setelah Tim gabungan dari Intelijen Kejari Deli Serdang dan Pidsus Deliserdang serta Intel Kejati Sumatra Utara menangkapnya. Penangkapan dilakukan setelah terpidana kasus korupsi pembebasan dan penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN Ranting Galang saat pulang ke rumahnya di Desa Sialang, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (30/08)." Penangkapan terhadap Syamsir dilakukan setelah tim intelijen mendapat kabar keberadaan terpidana langsung berkordinasi dengan Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. Setelah melakukan penelusuran, tim yang di backup Intel Kejatisu langsung melakukan penangkapan,"tegas Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8/2018) malam. Sumanggar menjelaskan Syamsir berdasarkan putusan Mahkamah Agung menghukumnya selama lima tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.15.000.000,- Subsidair 1 bulan kurungan penjara."saat dilakukan penangkapan terpidana sangat kooperatif dan pihak keluarga memahami maksud dan tujuan eksekusi untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan," ucapnyaSetelah berhasil diringkus dan menjalani pemeriksaan kesehatan maka selanjutnya dibawa ke Lapas Klass II B, Lubuk Pakam. "Ini merupakan DPO ke-23, yang berhasil ditangkap Intel Kejatisu. Kami menegaskan sekali lagi tak ada tempat bersembunyi bagi para buronan dimana pun dia berada,"tukasnya. (mtc/fae)