MATATELINGA, Asahan: Perkara tindak pidana penyalah gunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Sugiharto alias Ogok mantan Kepala Desa Perkebunan Teluk Dalam, hingga kini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan keterangan para saksi.Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Tipikor Polres Asahan, Kamis (30/8/2018).Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi Iptu ER Ginting kepada matatelinga.com, Kamis (30/8/2018) mengatakan hingga saat ini perkara dugaan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dalam menggunakan anggaran keuangan negara yang dilakukan oleh Sugiharto alias Ogok mantan kepala desa perkebunan Teluk Dalam masih dalam taraf penyidikan dan pengumpulan keterangan saksi, dan bukan didiamkan seperti yang dilangsir olehsalah satu media on line beberapa waktu lalu, ujarnya.Lebih lanjut Iptu ER.Ginting mengatakan hingga saat ini kami selaku penyidik masih belum dapat memastikan adanya kerugian dan besaran kerugian keuangan negara yang di duga di salah gunakan sementara dalam pemberitaan yang dilangsir salah satu media on line dikatakan adanya kerugian sebesar Rp. 400 juta dari mana data tersebut didapat, dan kalau itu betul kami selaku penyidik kiranya dapat diberi tambahan data tersebut, kami penyidik di Tipikor Polres Asahan sangat intens dan sangat serius dalam melakukan penyidikan ini.Iptu ER Ginting juga mengatakan kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait hal tersebut untuk dimintai keterangannya , dan saat ini kami juga sedang melakukan lidik dan pengembangan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut.Dan pemanggilan terhadap beberapa orang tersebut masih sebatas pada karyawan PT.Padasa Enam Utama berkaitan dengan penggunaan alat berat perusahaan untuk pelaksanaan pengerjaan pengerasan jalan desa perkebunan Teluk Dalam sepanjang 800 meter yang dibiayai oleh dana desa sebesar Rp.231.544.300,- yang mana didalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Sugiharto alias Ogok mantan kepala desa Perkebunan Teluk Dalam ada menggunakan alat berat milik PT.Padasa Enam Utama yang menurut keterangan staf PT.Padasa Enam Utama tidak ada kompensasi pembayaran , sementara dalam pelaksanaannya dana tersebut telah dikeluarkan dan dicairkan dari pagu dana anggaran tersebut, dan kami juga masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait dengan penggunaan dana anggaran pekerjaan sanitasi senilai ratusan juta rupiah namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, kiranya pemberitaan yang dilangsir salah satu media on line tersebut salah sasaran dan rekan wartawan yang memberitakan hal tersebut juga tidak pernah melakukan konfirmasi secara langsung dengan kami selaku penyidiknya, pungkasnya.(Mtc/ben)