MATATELINGA, Asahan: Tiga instansi terkait dilingkup Pemerintahan Kabupaten Asahan diantaranya Dinas Pengelolaan Perijinan, Dinas pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja menyambangi tempat hiburan malam Sky Karaoke yang berlokasi di jalan HM Yamin kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, kedatangan ketiga instansi terkait tersebut ke tempat hiburan malam Sky Karaoke semata untuk mengecheck secara langsung keberadaan perijinan usaha tersebut, dan alhasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perijinannya ternyata memang benar Sky Karaoke tidak mengantongi ijin apapun dan sudah selama dua tahun beroperasi tanpa adanya hambatan, Jum'at (31/8/2018).Indriwati Kasi Perundang undangan dan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Asahan kepada Matatelinga.com saat dilpkasi Sky Karaoke mengatakan saat kami berasama dua instasi lainnya diantaranya Sat.Pol.PP, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Asahan melakukan pengecheckan secara langsung terkait perijinan kegiatan usaha Sky Karaoke ini, namun pihak managemen yang berada di tempat hiburan Sky karaoke ini tidak dapat menunjukan , ujarnya.Lebih lanjut Iin mengatakan petugas Sky Karaoke yang ada dilokasi hanya menghubungi melalui telpon genggamnya kepada seseorang yang menurut penuturannya merupakan pimpinannya dengan mengatakan bahwa semua perijinannya sedang dalam tahap pengurusan dan dia berjanji pada hari Senin 3 September 2018 akan menyelesaikan perijinannya dan berjanji akan datang ke Dinas pariwisata.Ketika dipertanyakan sudah selama dua tahun beroperasi kegiatan usaha Sky Karaoke tanpa adanya ijin selembarpun kenapa tidak dilakukan penindakan, Kasi perundang undangan Sat.Pol.PP Asahan hanya mengatakan bahwa selama ini Sat.Pol.PP tidak menerima laporan dari dinas yang mebgeluarkan perijinan , sehingga kamipun tidak mengetahui kalau Sky Karaoke ini tidak memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam aturan yang ada dalam Perda Asahan.Sementara petugas dari dinas perijinan maupun dinas pariwisata juga mengelak dengan alasan tidak mengetahui bila Sky Karaoke tidak memiliki ijin usaha , dan terlihat ketiga instansi tersebut saling menampik kesalahan dan enggan dipersalahkan.Kasi perundang undangan dan dua instansi lainnya juga berjanji hingga hari Senin (3/9/2018) pihak manageman Sky Karaoke tidak beritikad baik dalam pengurusan ijin usaha tersebut, kami akan menutup kegiatan usaha ini sementara waktu hingga selesainya pengurusan ijin , itu janji kami, pungkasnya.(Mtc/ben)