MATATELINGA, Medan: Polrestabes Medan melakukan pengungkapan tangkapan narkoba selama sebulan terakhir, yang dilakukan selama periode Agustus 2018 oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.Dalam hal ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus menonjol dengan mengamankan sebanyak 10 tersangka dengan 7 kasus berbeda, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 Kg sabu dan 22 butir pil ekstasi.Dalam kasus pertama, pertugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dan menangkap tersangka HSN ,36, warga Jalan Pandama Tinggi, Kelurahan Padan Matinggi, Rantau Prapat yang tertangkap di Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Kesawan pada (1/8/2018) lalu.kedua, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan menangkap tersangka Nurbaiti (31) IRT warga Jalan Bale Manyang, Aceh yang kedapatan membawa sabu di Bandara Kualanamu pada (11/8/2018) lalu.Kasus ketiga, petugas Satresnarkoba juga berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 5 kilogram. Yang disita dari 2 tersangka dari dua tempat berbeda di Kota Medan.Tersangka ZN ,51, warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap Komp Pesantren Desa Marindal. Ia tertangkap di Jalan Brigjen Katamso. Kemudian rekan PC ,41, warga Jalan Gorila Gang Pasundan, Kelurahan Sei Kera diamankan. Keduanya diamankan pada (19/8/2018) lalu.Kasus keempat, merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumut-Aceh. Diamankan barang bukti seberat 4 Kg sabu dari 2 tersangka LN ,38, dan EW ,35, warga Jalan Jendral Sudirman Makassar. Keduanya diamankan polisi saat akan selundupkan sabu di Bandara Kualanamu (31/7/2018) lalu.Dengan modus menggunakan pembungkus salah kacang berwarna merah, agar mengelabui petugas di Bandara Kualanamu.Khusus untuk kasus ini, dari hasil penyelidikan awal merupakan jaringan Medan-Makassar. Tersangka mengaku disuruh oleh ACO (DPO), untuk menjemput sabu ke Medan dan dibawa ke Makassar dengan upah sebesar Rp 20 juta perkilogramnya, apabila barang sabu tersebut sampai ditangan ACO.Disamping mengungkap kasus tersebut, petugas Satresnarkoba juga berhasil melakukan pengungkapan di 5 wilayah prioritas kampung narkoba, yang merupakan program kerja Kapolrestabes Medan.Salah satunya adalah di Jalan Mangkubumi, sebanyak 33 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang dan barang bukti 15,63 gram sabu dan 1 gram ganja dan 67 butir ekstasi.Adapun 3 dari 33 tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya adalah tersangka RR ,22, warga Jalan Mangkubumi diamankan 1,62 gram sabu.Kemudian MIL ,24, warga Jalan Gaharu I Medan, diamankan 0,05 gram sabu dan MA alias Bisma ,57, warga Jalan Nangka Percutseituan, diamankan 0,06 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang memaparkan kasus ini mengatakantotal ada 10 tersangka yang diamankan, dalam 7 kasua yang berbeda-beda, dengan jumlah barang bukti 11 Kg sabu dan 22 butir pil ekstasi."Narkoba itu harus diberantas bersama, jangan larut untuk membela pelaku-pelaku narkoba," kata Dadang saat press release di Kampung Mangkubumi, Sabtu (1/9/2018)."Tidak boleh ada satupun warga negara pun yang membela pelaku narkoba. Karena narkoba menghancurkan generasi bangsa," sebutnya.Lebih lanjut, Dadang berharap agar generasi muda tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah hingga menggunakan barang haram narkoba.(Mtc/rel)