Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Hanya Divonis 2 Tahun, Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kecewa Putusan Hakim

Pelaku Hanya Divonis 2 Tahun, Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kecewa Putusan Hakim

- Senin, 03 September 2018 17:15 WIB
mtc/ist
Adriansyah, korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan M Iqbal alias Kibal dan Zefri mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Tanjungbalai. Pasalnya kedua pelaku yang merupakan warga Tanjungbalai hanya divonis 2 tahun penjara.
MATATELINGA, Medan: Adriansyah, korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan M Iqbal alias Kibal dan Zefri mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Tanjungbalai. Pasalnya kedua pelaku yang merupakan warga Tanjungbalai hanya divonis 2 tahun penjara.

"Saya kecewa dengn putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap diri saya seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan," ucap Ardiansyah didampingi kuasa hukumnya Jamil Siagian SH kepada wartawan di Medan, Senin (3/9/2018).

Ardiansyah mengatakan putusan tersebut masih tergolong ringan dibandingkan perbuatan yang ia terima dari para terdakwa. Ia kuatir lembaga peradilan tersebut membuat tingkat kepercayaan publik menjadi rendah. Karena rasa keadilan yang ia terima tak sesuai dengan perbuatan yang ia alami.

"Walaupun masih tergolong ringan dibandingkan perbuatan Kibal Cs melakukan penganiayaan dan penculikan serta penyekapan atas diri saya, apabila dihubungkan dengan fakta yang terjadi seharusnya yang terbukti adalah penyekapan sebagai suatu perbuatan perampasan. Karena selain dianiaya dan diculik, saya juga disekap oleh Kibal CS," sebutnya.

Bahkan Adriansyah mengaku hingga saat ini dirinya masih trauma akan perbuatan kedua terdakwa yang dinilainya cukup keji.

"Kalau ingat kejadian malam itu, perbuatannya sangat keji, tidak setimpal dengan vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Dari awal saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi supaya ada efek jera bagi yang lain, sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami hal yang serupa," ujar Adriansyah.

Kedua terdakwa yakni Kibal dan Jefri diringkus polisi karena telah menganiaya dan menyekap korban Adriansyah di 2 lokasi yaitu Kandang Lembu Mandurasa dan sebuah gudang di Tanjung Balai pada Senin (30/10/2017) sekira pukul 00.30 WIB silam. Sebenarnya pelaku berjumlah 10 orang. Namun 2 berhasil ditangkap yaitu kedua terdakwa. 7 orang berhasil kabur. Tiga diantaranya diketahui bernama Habib, Budiman dan Yusuf, sementara 5 orang lagi, korban dan para saksi dalam keterangan dipersidangan mengaku lupa akan nama mereka. Sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Poldasu. 

Atas penganiayaan, penculikan dan penyekapan tersebut, korban mengalami luka dikedua pelipis, lengan, dada dan badan korban akibat disetrum. Setelah berhasil lepas, korban bersama pihak keluarga mengadukan penganiayaan tersebut ke Polda Sumut. 

"Saya memohon dengan sangat hormat agar Bapak Kapolda Sumut untuk memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku yang saat ini masih melarikan diri," ucap Adriansyah.

Persidangan yang digelar PN Tanjungbalai juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Tanjungbalai. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan yang digelar Kamis (30/8) kemarin, majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsono menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Adriansyah. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Sugeng. Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHPidana yakni secara bersama-sama memukul dan menganiaya korban sehingga mengakibatkan luka berat bagi korban Adriansyah.  Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi yang membenarkan bahwa korban menggunakan perban dikepala dan melihat korban di gudang milik terdakwa.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan, ujar Jamil Siagian SH kuasa hukum korban Adriansyah menambahkan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrul Azmi Lubis SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.(mtc/tim)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi