MATATELINGA, Asahan: Dua anggota DPRD Asahan masing masing Juli Hernani dan Sofyan Ismail saat bersama tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Asahan serta perengkat desa untuk melakukan pengecekan serta mempertanyakan sola limbah pengolahan kelapa sawit milik PT.VSC, penolakan kedatangan dua anggota DPRD Asahan tersebut dilakukan oleh staf manageman PT.VSC, Rabu (5/9/2018).Sofyan Ismail anggota DPRD Asahan saat dikonfirmasi Matatelinga.com , Rabu (5/9/2018) membenarkan dirinya bersama Juli Hernani saat melakukan kunjungan kerja terpadu bersama dinas lingkungan hidup serta perangkat desa setempat, dalam menyikapi adanya pencemaran lingkungan hidup terkait matinya ribuan ikan di aliran kanal di dusun I desa Bangun pada Kamis (30/8/2018) lalu, akibat tercemar limbah yang dibuang sembarangan di aliran sungai atau kanal tersebut, ujarnya.Lebih lanjut Sofyan Ismail juga mengatakan alasan penolakan yang disampaikan Herman selaku KTU di perusahaan tersebut sangat tidak jelas, dan terkesan ada sesuatu yang busuk akan ditutupinya, kami berdua anggota DPRD Asahan telah diperlakukan demikian oleh staf perusahaan tersebut, kedatangan kami ke perusahaan tersebut bersama instansi terkait sehubungan adanya pengaduan masyarakat serta adanya pemberitaan terkait matinya ribuan ikan dan habitat lainnya yang berada dialiran sungai atau kanal desa Bangun pada Kamis (30/8/2018), kami anggota dewan yang melaksanakan tugas juga merasa heran dengan sikap yang dipertontonkan oleh staf perusahaan PT.VSC, dan dengan perlakuan yang demikian saya semakin yakin ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan tersebut, kami akan membuka tabir terselubung tersebut.Limbah yang mencemari aliran sungai atau kanal di desa Bangun tersebut pada Kamis (30/8/2018) menurut pengakuan Herman selaku KTU PT.VSC berasal dari PT.Socfindo, alasan yang disampaikan Herman selaku KTU PT.VSC sama sekali tidak mendasar, PKS PT.Socfindo berada diatas perusahaan PT.VSC dan kalaupun limbahnya masuk pada aliran sungai juga tidak mengalir ke desa Bangun, dikarenakan aliran sungai yang di PT.Socfindo tersebut mengalir ke arah desa Alang Bombom bukan ke desa Bangun.Pada rapat paripurna nanti kami akan mendesak pimpinan untuk segera dilakukan pansus terkait keberadaan PT.VSC, selain limbah yang mencemari lingkungan seperti itu, juga masalah pajak perusahaan yang ditengarai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, data yang telah kami peroleh PT.VSC membayar PBB hanya sebesar Rp.28 juta pertahunnya , hal tersebut diungkapkan oleh staf penerimaan Dispenda Asahan, kkita tunggu saja hasilnya dan beberapa waktu lalu komisi A DPRD Asahan juga telah merekomendasikan kepada Bupati Asahan untuk meninjau ulang perizinan perusahaan tersebut dan bila selama tiga bulan perusahaan tersebut tidak melakukan perbaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada komis A DPRD Asahan juga telah merekomendasikan agar Bupati Asahan menghentikan kegiatan usaha dengan mencabut SIUP maupun TDPnya, pungkasnya. (Mtc/ben)