MATATELINGA, Medan: Tiga pemain dan seorang pengelola judi jackpot di Jalan Jermal XI Gang Subur No 12, Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan digelandang ke Mapolda Sumut, Selasa (4/9) sore. Tiga unit mesin judi jackpot, uang sebedar Rp 265 rinu dan ratusan koin disita dari lokasi judi tersebut.Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC memaparkan, keempat tersangka judi ini masing-masing berinisial WA ,28, warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pengelola), kemudian SB ,27, warga Jalan Jermal VII, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pemain).Selanjutnya, MF alias Isal ,21, warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pemain), dan ZAP ,33, warga Jalan Jermal VII, Medan Denai (pemain)."Penangkapan ini bermula setelah tim mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jermal XI Gang Subur diduga telah dijadikan sebagai tempat perjudian jackpot. Atas informasi itu, tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan keempat tersangka sedang bermain judi tersebut," sebut Maringan didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/9/2018).Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut sembari menunggu proses hukum. (mtc/amr)