Matatelinga - Medan, Penyeledikan atas dugaan korupsi penggelapan dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dengan merugikan negara mencapai Rp 2 Miliar terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Diketahui bahwa proyek belum dilakukan namun sudah terjadi penyelewengan dana di 5 unit usaha milik plat merah itu dari tahun anggaran (TA) 2013 dengan nilai kontrak Rp 5,9 Miliar.
"Dari awal sudah menyimpang. Rekanan belum ada itu, dari pantia pengadaan. Mereka itu belum bekerja, tiba-tiba uang sudah dikeluarkan. Jadi mereka mau mengerjakan sendiri (proyek fisik) membayarnya sendiri," hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution Rabu (26/2/2014)
Tambah Jufri, keseluruhan indikasi penyelewengan dana itu terjadi di 5 unit yakni Kolam Renang Deli, Gudang, Galanggan remaja, Rusunawa dan Kebun Binatang Medan Zoo.
"Iya dari keseluruhan unit usaha mereka. Sudah kita ketahui berapa kerugiannya. Tapi, kita tidak bisa sampaikan dulu kepada media. Paling banyak (korupsi) di Medan Zoo dalam proges fisiknya,".
Dalam kasus ini terungkap sejumlah anggaran yang diberikan Pemko Medan ke PD Pembangunan Kota Medan banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ada kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar.
Pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku penguasah anggaran (PA), Ichwan Husein Siregar Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), B menjabat sebagai Direktur Keuangan dan EN selaku Bendahara Pengeluaran diakhir penjelasan Jufri.
(Adm)