MATATELINGA, Medan: Pemerintah akhirnya menyetujui penggunaan nama Sisingamangaraja XII untuk nama Bandara Internasional Silangit. Keputusan perubahan nama ini sebagaimana dalam urat Keputusan Menteri nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang Keputusan Menteri Perhubungan tentang perubahan nama tersebut.Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan menteri tentang pergantian nama tersebut dilakukan 3 September 2018. Namun tidak dijelaskan alasan yang melatarbelakangi pergantian nama bandara tersebut.Dalam surat tersebut juga disebutkan, pihak Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta Direktur Bandara untuk menindaklanjuti surat tersebut. Melalui suratnya nomor 243/Srt/B.IV/IX/2018 tertanggal 4 September 2018, hal ini diminta utuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. (mtc/fae)