MATATELINGA, Medan: Personil Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk seorang pria yang mencoba membobol mesin ATM, Kamis (6/9/2018) pukul 17.00 WIB lalu. Pria berinisial DA ,37, warga Jalan Karya Bakti I Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia itu diringkus saat berusaha membobol mesin ATM gerai toko Alfamidi Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.Kasubdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian uang dari mesin ATM di toko Alfamidi AmplasSaat beraksi lanjut Maringan, modus yang digunakan tersangka ialah memasukkan potongan lidi kecil ke dalam mulut kartu mesin ATM dengan menggunakan alat penjepit. Setelah itu ia keluar menunggu korban yang masuk untuk mengambil uang dari ATM tersebut, lalu mengintip nomor pinnya."Karena sudah diganjal lidi, maka ATM tersebut tidak bisa melakukan transaksi. Selain itu kartu ATM juga tidak bisa keluar (tersangkut)," jelasnya. Selanjutnya, terang Maringan, setelah pemilik ATM meninggalkan mesin ATM, Dedy pun mulai beraksi dengan mencolok mulut kartu ATM korbannya. Kemudian, stelah kartu keluar pelaku pun menggunakannya untuk menguras isi tabungan korban."Tapi karena pada saat itu ada anggota Polda Sumut yang melihat dan mencurigai pelaku, langsung dilakukan pengamananan. Saat itu, pelaku belum berhasil mengambil isi tabungan dari ATM korban," terangnya.Maringan mengatakan, ketika diamankan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 potong lidi kecil, 1 buah alat penjepit dan 8 buah kartu ATM BRI milik orang lain yang diduga hasil kejahatannya.Selanjutnya untuk mengungkap identitas pemilik 8 buah kartu ATM BRI tersebut, akan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen BRI, agar pemilik kartu ATM dapat dipanggil sebagai saksi."Pelaku sudah kita tahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.(mtc/amr)