MATATELINGA, Kutalimbaru: Jaringan narkoba di Jalan Bunga Rampai II Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, diungkap Personel Reskrim Polsek Kutalimbaru , Senin (10/9/2018) malam. Dalam penangkapan tersangka, VS ,40, warga Jalan Gaharu Gang Amat Baru, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu, 1 bungkus kertas kecil diduga berisi ganja, dan uang Rp150 ribu.Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Amir Sitepu, pada Wartawan mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat."Dimana, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dencon Jalan Bunga Rampai II Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan marak peredaran narkotika jenis sabu," sebut mantan waka Polsek Medan Barat ini.Personel Unit Reskrim dipimpin oleh Pawas Kutalim Citra 1 langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut."Sesampainya di TKP, anggota melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya anggota mendekati dan menggeledah tersangka.""Hasilnya dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus kertas kecil diduga berisi ganja, dan uang Rp150 ribu," sebutnya.Setelah mengamankan seluruh barang bukti, polisi lalu membawa tersangka ke Mapolsek Kutalimbaru untuk dilakukan pemeriksaan.(Mtc)