MATATELINGA, Tanjungbalai: Kapal Kp II1023 Sat Polair Tanjungbalai mengamankan kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 28, Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 05.15 WIB. Dari kapal itu, petugas mengamankan 7 orang TKI yang diduga ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.Berdasarkan informasi yang diperoleh, ke 7 orang WNI yang diamankan itu terdiri dari satu orang laki-laki atas nama Mansur Ranlu warga Aceh serta enam perempuan atas nama Rusmidar, Nurmawan, Aisa, Samsia, Rohima, Nuradia.Petugas juga mengamankan nakhoda kapal bernama Aman warga Beting Seroja Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Tanjung balai Utara, kemudian ABK Masri warga Kecamatan Bagan Asahan, Tanjungbalai dan Samsul warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Deli Serdang, saat ini sudah diamankan."Kapal beserta nakhoda dan penumpang langsung dibawa merapat ke Kantor Sat Polair Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.Rifai mengatakan ini merupakan salah satu upaya mereka untuk mencegah adanya TKI yang keluar secara ilegal."Semua usaha pencegahan sudah kita lakukan untuk mencegah maraknya diduga TKI Ilegal ke Malaysia," ucapnya.Lebih lanjut, Rifai mengatakan pihaknya akan tetap meningkatkan patroli laut untuk memperkecil kejadian serupa terulang kembali."Agar tidak marak TKI Ilegal berangkat ke Malaysia melalui jalur Tanjungbalai, kita dari pihak kepolisian lakukan pencegahan dengan cara laksanakan patroli rutin oleh Sat Polair Res Tanjungbalai, untuk menekan TKI Ilegal tersebut," jelas Irfan. (mtc/fae)