MATATELINGA, Jakarta: KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan mendesak agar kepala daerah di Sumatera Utara segera memecat 298 ASN yang menjadi terpidana korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan secara global ada 2.357 ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.Dari data BKN lanjut Febri, 5 daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara 298 orang, Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang dan Papua 146 orang."Sedangkan khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di: Prov DKI sebanyak 52 orang dan Sumut 33 orang," sebut Febri dalam siaran persnya, Jumat (14/9/2018).Desakan ini kata Febri berdasarkan Surat Edaran Mendagri pada 10 September 2018 pada seluruh kepala daerah tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdsarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan."SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018," terang FebriSelain itu, kata Febri BKN juga telah mengirimkan Surat pada para PPK disertai lampiran daftar nama PNS/ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dengan target selesai sampai dengan Desember 2018." Progress sejak koordinasi awal dilakukan bersama sudah lebih baik. Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di Kementerian ataupun Kepala Daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan," harapnya.Para Kepala Daerah lanjut Febri perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Pasalnya sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat. "Jadi, kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut,"tukas Febri. (mtc/fae)