Matatelinga - Medan, Khawatir terulang kembali perubuhan mesjid di kota Medan, seperti terjadi dibeberapa kawasan pemukiman di kota Medan kembali, beberapa tahun terakhir ini, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia ( PD-DMI) Kota Medan akan menginventarisir data alas hak seluruh mesjid dan mushalla yang ada di Medan.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Pengurus Daerah DMI Kota Medan, Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi, didampingi Wakil Sekretaris bidang Kominfo dan Iptek PD Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Medan, H Diurnawan QP kepada Wartawan disela sela pengukuhan mereka sebagai Pengurus PD DMI kota Medan,priode 2013-2018 di aula Asrama haji Medan, Kamis sore (27/2 ) oleh Ketua PD DMI Provinsi Sumut, H Imran Daulay dan dihadiri Pelaksana Tugas Walikota Medan, Tengku Zulmi Eldin, Kepala Kemenag Kota Medan, Iwan Zulhami SH dan Ketua MUI Kota Medan, HM Hatta.
Dijelaskan Haji Parlindungan Batubara, PD DMI kota Medan akan melakukan inventarisir seluruh mesjid termasuk Mushalla yang totalnya mendekati jumlah 2000 yang tersebar di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Medan.
Haji Ahmad Parlindungan Batubara yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Medan mengatakan, langkah yang pertama akan dilakukan adalah mengajak masing-masing pengurus masjid dan mushalla untuk menyiapkan data-data alas hak masjid supaya ditingkatkan menjadi sertifikat wakaf.
Hal ini sangat penting, karena kalau tidak dimulai sertifikat wakaf ini akan di khawatirkan terjadi penggusuran-penggusuran masjid atau mushalla di kota Medan, tegas Lindung.
PD DMI Kota Medan dalam program kerjanya lima tahun ini, akan memaksimalkan berbagai program kerja,diantaranya program magrib mengaji di mesjid dan mushalla, dengan mendapatkan kucuran dana dari Pemko Medan untuk honor guru guru mengaji setiap bulannya, ujar Ahmad Parlindungan yang diamini Haji Impun Siregar selaku Sekretaris dan Haji Zakaria Harahap, Kabag Agama Pemko Medan.
Lebih lanjut Parlindungan mengatakan kalau sertifikat wakafnya sudah tidak ada lagi, pihaknya akan meminta kepada pengadilan agama untuk melakukan istbat wakafnya dengan pengakuan sejumlah saksi bahwa itu tanah wakaf.
(Rel/Adm)