MATATELINGA, Perdagangan: Polsek Perdagangan bagian unit reskrim meringkus dua orang tersangka penulis dan pengelola judi togel (toto gelap) Di jalan umum Huta III Nag. Pematang Kerasaan Kec. Bandar Kab. Simalungun dan di Huta IV Nag. Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun.Masing masing tersangka SN alias Keus , 42,Warga Jalan Huta III Nag. Pematang Kerasaan Kec. Bandar Kab. Simalungun (penulis angka tebakan judi jenis Togel dan Hongkong) dan SN alias Lompet ,46, Warga Simpang Dosin Huta IV Nag. Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun (Bandar angka tebakan judi jenis Togel dan Hongkong) serta barang buktinya satu unit Handphone merk Nokia 105 warna putih-hitam dengan nomor 082167493080, dimana pada sms kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Togel, satu unit Handphone merk Nokia 215 Dual Simcard warna putih dengan masing-masing nomor SIM 1: 082166457932 dan SIM 2: 081260686723, dimana pada sms kotak masuk masing-masing nomor Sim 1 & Sim 2 terdapat angka tebakan judi jenis Togel & Hongkong, satu unit Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan nomor 085260205466, dimana pada sms kotak masuk terdapat angka tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp. 112.000,- langsung diboyong ke Polsek Perdagangan, menjalani pemeriksaan.Kapolsek Perdangangan melalui Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar pada Matatelinga.com, Minggu (16/9/2018) mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku penulis togel dn pengelola judi togel teka nomor dengan menggunakan Handpone, ada laporan masyarakat, hingga kita bersama personil melakukan penyelidikan terselih dahulu melakukan penangkapan.Setelah mengumpulkan data akurat dilapangan, baru kita melakukan penangkapan dengan meringkus Keus dengan menyita barang bukti dua unit handpone dan didalamnya ditemukan SMS kotak masuk dan keluar nomor tebakan judi asal Hongkong, pada Sabtu (15/9/2018) Dengan ditangkapnya Keus sebut Zikri, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Keus, hingga dilakukan pengembangan dan meringkus pengelola judi melalui HP tersebut yakni SN alias Lompet dengan menyita barang bukti satu unit Handphone merk Samsung warna putih dan ditemukan juga sms kotak masuk terdapat angka tebakan judi jenis Togel dan Uang sebesar Rp. 112.000,- (Seratus Dua belas Ribu Rupiah).Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti tsb sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut, sebutnya.(Mtc/
Jhon)