MATATELINGA, Medan : Berdasarkan evaluasi tim peneliti Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDAR) ditemukan bahwa penentuan pemenang lelang dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat ditentukan oleh "kuasa" dari Gubernur/Bupati/Walikota atau conflict Of Interest. Karenanya, PBJ ini sarat korupsi."Meskipun persentase Kepala Daerah sebagai pelaku korupsi sangatlah kecil, hanya berkisar di angka 2%, namun fenomena ini merupakan puncak gunung es, karena pada faktanya seringkali Korupsi PBJ terjadi karena tekanan Kepala Daerah," tuturnya dalam paparan Catatan Korupsi pada Sektor PBJ di Sekretariat SAHDAR, Rabu (19/9)Contohnya saja, lanjut dia, pada kasus suap dan interpelasi yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Dimana diketahui melalui keterangan salah seorang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Gatot memperoleh uang untuk menyuap anggota DPRD Sumut dari SKPD dan Kepala Dinas yang ada di bawah pimpinannya, dimana dalam keterangannya tersebut, Kepala Dinas diperintahkan untuk meminta uang kepada rekanan kerja dinas yang menjadi pemenang projek PBJ di dinas tersebut. Hal serupa juga terjadi pada kasus Oka Arya Zulkarnaen Mantan Bupati Batu Bara, dimana dirinya secara jelas terungkap bersama Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady bekerja sama dengan rekanan untuk melakukan korupsi pada proyek infrastruktur di daerah Batu Bara. "Dua kasus ini mengidentifikasikan dengan jelas keterlibatan "kuasa" Kepala Daerah dalam terjadinya kasus korupsi PBJ di Sumatera Utara," ungkapnya.Walaupun sistemnya telah terbuka, tetapi sektor ini menjadi sektor yang paling rentan dikorupsi karena kurangnya pengawasan, akuntabilitas, integritas, dalam kegiatan PBJ. Di samping permasalahan ini juga tidak terlepas dari peran kepala daerah yang memiliki conflict of interest dalam proses PBJ. Dan terakhir, kami menyoroti kinerja Badan Pemeriksa Keuangan R.I. yang "senang" memberikan lebel WTP namun faktanya, pada waktu yang bersamaan di tempat itu justru terungkap kasus korupsi. Oleh karenanya meskipun telah dilakukan sistem tender secara elektronik tidak juga menyebabkan korupsi pada PBJ mengalami pengurangan.Melihat keseluruhan masalah korupsi yang terjadi di Sumut tidak heran Indeks Pembangunan Manusia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik tahun 2017 menempatkan Provinsi Sumut berada di bawah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, bahkan tertinggal jauh dari Provinsi Riau yang bertengger di posisi ke 6 sebagai daerah dengan pembangunan manusia tertinggi di Indonesia. Sialnya Millenium Development Goals (MDG's) yang di dalamnya menempatkan Pemenuhan Kesehatan, Pendidikan dan Pembangunan sebagai langkah penting dalam percepatan pembangunan manusia malah menjadi arena paling parah terjadi korupsi di Sumut.Adapun rekomendasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah, perlu dilakukan revisi terhadap Perpres No 16 Tahun 2018 tentang perubahan perpres No 54 Tahun 2010 agar memuat pencegahan Conflict of interest. Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap metode pelatihan dan sertifikasi PBJ, ketiga mengoptimalkan penggunaan e-catalog dan e-purchasing untuk meminimalisir terjadinya potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan. Pemerintah perlu juga untuk melaksanakan open contracting agar masyarakat dapat memantau setiap pengadaan yang dilaksanakan. Kemudian, penguatan tim T4PD dan APIP dalam proyek PBJ, kelima Reformasi di tubuh BPK RI dan BPKP. (mtc/amel)