Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Binjai Barat Ringkus Bandar Sabu-Sabu

Polsek Binjai Barat Ringkus Bandar Sabu-Sabu

Admin - Jumat, 28 Februari 2014 18:50 WIB
Matatelinga - Binjai, Petualangan Muhammad Antoni alias Mamek (36) warga Jalan Letjen Umar Baki No. 270, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, akhirnya berakhir sudah. Bandar sabu-sabu yang cukup dikenal di kawasan Pasar Pringgan di tangkap kepolisian Polsek Binjai Barat. Jumat (28/2/2014) malam.

Dari tangan tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,44 gram yang dibungkus menggunakan plastic besar, uang tunai diduga hasil dari penjualan sebesar 3,5 juta, timbangan elektrik dan dua buku bon hutang, serta pipet yang digunakan untuk menyekop sabu-sabu dan tas sandang berwarna coklat yang digunakan tersangka untuk membawa sabu-sabu.

 Kini pihak kepolisian Polsek Binjai Barat, yang mengamankan tersangka masih memintai keterangan guna mengungkap serta mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu ini.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mengatakan kalau tersangka sedang berada di salah satu warung dikawasan jalan Umar Baki. Polisi yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka yang selama ini telah menjadi target.

Anehnya, meski nampak beberapa petugas dilokasi. Mamek, tidak melarikan diri dan tanpa santai sembari menjatuhkan tas sandang miliknya berwarna coklat. Tanpa melakukan perlawanan yang berarti Mamek, pun dibekuk. Bahkan, ketika ditanya petugas apakah tas yang dijatuhkan miliknya.

Dia mengakui hal tersebut. Nah, ketika digeledah, dalam tas itulah barang bukti ditemukan. Mamek, langsung digiring ke Polsek Binjai Barat untuk dimintai keterangan dan dijebloskan ke dalam jeruji.

Kepada petugas Mamek mengatakan, kalau selama ini sabu-sabu didapatkan dari salah seorang rekanya berinisial RS warga Pantai Buaya, Kelurahan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Bahkan, baru sekitar sehari lalu dirinya mengambil barang berbentuk kristal ini.

"Aku ambil sama dia (RS-red), kemarin aku juga baru belanja sama dia. Sekali belanja, aku bisa menghabiskan uang senilai 16 juta. Dari barang senilai 16 juta yang kujual nantinya, bisa menjadi uang senilai 19 juta," kata Mamek, tertunduk dihadapan juru periksa.

   

Bahkan, diakuinya, terkadang dalam seharinya barang senilai 16 juta itu bisa habis. Dan setelah barnag habis, dirinya harus memesan lagi kepada rekanya berinisial RS ini yang terlebih dahulu berjanji via selular. "Dalam sehari aku bisa menjual barang senilai 16 juta itu. dan aku harus mengambil lagi denganya dengan berjanji melalui selular terlebih dahulu," ungkap Mamek.

Sayangnya, dirinya tidak merincikan dimana saja barang sabu-sabu itu dijualnya dan siapa saja kakinya yang bermain dilapangan. "Baru sebentar aku jualan bang. Paling hanya sekitar 6 bulanan saja," kilah dia.

Kapolsek Binjai Barat AKP Ismui mengakui, selama ini memang tersangka dikenal licin saat hendak diamankan oleh petugas. Bahkan, diakuinya nama tersangka yang diamankan cukup santer di daerah wilayah hukumnya sebagai bandar sabu-sabu. "Setelah saya ditempatkan di Polsek Binjai Barat ini, namanya memang cukup santer. Untuk itu kami terus berusaha mengamankanya. Tapi, berulang kali dirinya berhasil mengelabuhi petugas," kata AKP Ismui saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (28/02/2014).

Tapi setelah bekerja cukup keras dan berkoordinasi dengan beberapa pihak pemerintah termaksud Kepling, Lurah dan anggota, yang akan melakukan penyergapan, papar dia, akhirnya tersangka bisa diamankan tanpa melakukan perlawanan.  

   

"Kita akui, terkadang warga disana kurang dapat diajak berkomunikasi,. Untuk itu, kita terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan mereka. Hingga akhirnya tersangka dapat kita sergap dengan mudah," terangnya

"Tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 114 uadang-udang narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara dengan denda 800 juta, maksimal 20 tahun penjara denda 8 Miliyar. Kita juga emngenakan pasal 112 dan 127 terhadap tersangka karena narkoba ini digolongkan sebagai barang kelas I," tegas Ismui.

(Hendra/Adm)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Akibat Narkoba, Pembalap Yang Berbakat Kariernya Hancur

Berita Sumut

Bakamla RI Simulasikan Penangkapan Kapal Bawa Heroin di Perairan Riau

Berita Sumut

Polresta Malang, Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika

Berita Sumut

Edarkan Narkoba, Masuk Terali Besi Polsek Medan Area

Berita Sumut

Miliki Ganja Pria Tamatan SD Diringkus Polisi

Berita Sumut

Pria Asal Malaysia Tertangkap Bawa 16 Heroin dan di Keluarkan dari Duburnya