MATATELINGA, Belawan: Sebanyak 400 orang ABK (Anak Buah Kapal) ikan pukat teri yang berpangkalan di Sundari Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan menjadi pengangguran akibat dampak Permen 71 soal alat tangkap ikan.Dampaknya sekitar 800 orang lebih anak anak dan istri para ABK kapal pukat teri tersebut tak menerima uang belanja. Pasalnya sudah 40 hari para suami mereka tidak memberikan uang belanja kepada istri dan anak mereka.Hal tersebut dikatakan dua orang nelayan pukat teri, Kamaruddin
,35, dan Hutabarat ,45, mewakili teman temanya yang jumlahnya 400 orang yang kini menjadi pengangguran."Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah mengeluarkan Permen 71 untuk menghapus kapal kapal ikan yang menggunakan jaring trawl tersebut tapi kapal kami kan khusus menangkap ikan teri dan jaring yang kami pergunakan tidak sampai ke dasar laut pada umumnya ramah lingkungan tidak merusak habitat didalam laut," sebutnya.Oleh karena itu nelayan ikan teri ini berharap kepada Pemerintah Pusat, Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan pengecekkan terhadap kapal mereka dipangkalan atau dilapangan."Bila dampak Permen 71 ini terus menerus berlangsung dan kapal kapal pukat ikan teri ini tidak dibenarkan lagi melaut maka ikan teri tidak ada lagi untuk kebutuhan Masyarakat di Propinsi Sumatera Utara ini, sedang ABK kapalnya banyak yang menjadi pengangguran,"pinta mereka. (mtc/rompas)