MATATELINGA, Asahan: Tersangka narkotika yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat.Res.Narkoba Polres Asahan sejak lama, kini akhirnya harus bertekuk lutut. Tersangka bernama M alias Mul ,41, warga jalan Kueni kekurahan Kisaran Naga Kisaran Timur, diringkus pada Minggu (23/9/2018) sekira pukul 21.00 wib, di dusun III desa Subur kecamatan Air Joman Asahan.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com, Selasa (25/9/2018) membebarkan adanya penangkapan terhadap tersangka M alias Mul
,41, warga jalan Kueni kekurahan Kisaran Naga Kisaran Timur, tersangka tersebut merupakan DPO Sat.Res.Narkoba sejak lama.Lebuh lanjut AKP.Wilson Siregar mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/540/VIII/2017/Res.Ash tertanggal 13 Agustus 2017 dengan tersangka Dedi Indra Setiadi alias Ompong yang sudah ditangkap terlebih dahulu serta saat ini sudah dalam tahap II pemberkasan di JPU, serta laporan polisi nomor LP/366/VII/2018/Res.Ash tertanggal 10 Juli 2018 dengan tersangka Azuar Sirait alias Topel yang kasusnya dalam tahap sidik."Dari dua laporan tersebut setelah dilakukan pengembangan perkara dimaksud dapat diamankan seorang lelaki atas nama Mulyono alias Mul yang berperan sebagai bandar narkotika jenis sabhu. Dari tangan tersangka Dedi Indra Setiadi alias Ompong dapat diamankan narkotika jenis sabhu seberat 46 gram sementara dari tangan tersangka Azuar Sirait alias Topel dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu seberat 5,2 gram yang kesemuanya barang tersebut dipasok oleh tersangka Mulyono alias Mul," sebut Wilson.Dari hasil introgasi terhadap tersangka Mulyono alias Mul, semua barang yang dipasok kepada Azuar Sirait alias Topel maupun Dedi Indra Setiadi alias Ompong tersebut telah diakuinya dirinya yang memasok barang tersebut."Saat ini terhadap tersangka Mulyono alias Mul sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan serta pengembangan lebih dalam lagi,"pungkasnya.(mtc/ben)