MATATELINGA, Medan: Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua remaja yang berprofesi sebagai mucikari. Keduanya diringkus saat hendak menjual seorang gadis berusia 15 tahun dari Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (25/9) sekitar pukul 22.30 WIB.Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua mucikari tersebut berinisial MAS ,17, warga Jalan Mandala/Selam Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan NYL ,17, warga Jalan Pembangunan III/Karakatau, Medan Timur."Keduanya ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana trafficking terhadap SCS ,15, warga Jalan Pembangunan III, Glugur Barat II," ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani, Rabu (26/9/2018).Penangkapan ini kata Revi bermula ketika Tim Pegasus Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwasanya adanya penjualan seorang perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar.Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan kepada tersangka NYL melalui telepon, dengan iming-iming korban akan dihargai Rp 12 juta.Setelah harga deal, sambung Revi, selanjutnya tim langsung memesan kamar hotel. Tak lama kemudian, kedua tersangka pun datang membawa korban ke hotel tersebut."Disitu tersangka dan korban langsung diamankan, dan diboyong ke Polsek Medan Kota," jelasnya.Revi menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dimana uang hasil penjualan, rencananya akan dibagikan secara rata."Barang bukti yang kita amankan berupa 2 buah handphone dan 2 unit sepeda motor. Sejauh ini, kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(mtc/amr)