MATATELINGA, Medan; DPD Partai Golkar Sumatera Utara hingga saat ini belum menentukan sikap soal nasib M Faisal, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut yang ditangkap KPK pada Rabu (26/9) kemarin. Partai hanya menghimbau Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu mengikuti langkah Idrus Marham yang mundurn dari jabatannya di Kementerian dan juga kepengurusan partai.
"Paling tidak apa yang terjadi pada Pak Idrus Marham, seperti mengundurkan diri dari kementerian dan dari pengurus partai menjadi preseden yang baik yang harus diikuti kader partai Golkar yang terlibat kasus hukum,"ucap Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution menanggapi penangkapan Faisal, Kamis (27/9/2018) sore.
Golkar kata Irham, sejak awal sudah menegaskan dalam taglinenya bahwa Partai Golkar adalah partai bersih dibuktikan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi kader yang terlibat.
"Bahkan Partai Golkar sejak sejak awal proses pencalegan sudah menegaskan bila terjadi kasus hukum, anggota legislatif itu tidak bisa dicalonkan kembali," terang mantan Ketua KPU Sumut itu.
Untuk kasus M Faisal, lanjut Irham saat ini memang dia masih berstatus sebagai Ketua Fraksi dan juga pengurus partai. Hal ini lantaran partai Golkar harus melewati serangkaian mekanisme untuk menentukan posisi seorang kader.
"Misalnya untuk PAW, partai harus menunggu putusan berkekuatan hukum yang tetap dari pengadilan," ucap Irham.
Namun meski demikian DPD Partai Golkar Sumut tetap akan menunggu pedoman dari pengurus pusat untuk kelancaran organisasi partai.
"Ada dua kader kita yang saat ini tengah bermasalah, pak Faisal dan Bu Helmiati. Bu Helmiati sudah ditahan lebih dulu. Jadi memang langkah efektifnya tetap apabila mereka mengundurkan diri tanpa ada tekanan dan paksaan," tukas Irham Buana.
Diberitakan sebelumnya, M Faisal dijemput paksa oleh petugas KPK dari kediamannya di kawasan Jalan Seroja Medan pada Rabu (27/9). KPK menilai Faisal yang merupakan satu dari 38 tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho itu tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (mtc/fae)