Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Pembangunan Rumah Sakit, Mantan Kadis PU Tanjungbalai Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Rumah Sakit, Mantan Kadis PU Tanjungbalai Dihukum 5,5 Tahun Penjara

- Kamis, 27 September 2018 19:10 WIB
Mtc/ist
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mian Munthe menghukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai, Zulkarnain Amrullah, selama lima tahun enam bulan penjara. Hakim menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah melakukan korupsi pemb
MATATELINGA, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mian Munthe menghukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai, Zulkarnain Amrullah, selama lima tahun enam bulan penjara. Hakim menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Rumah Sakit Type C yang bersumber dari dana APBD sebesar Kota Tanjungbalai TA 2015 sebesar Rp3,5 miliar. 

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zulkarnain Amrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Mian Munthe, di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (27/9/2018).

Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Yosep Antonius. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui dalam proyek ini Zulkarnain Amarullah, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan memenangkan PT Care Indonusa dalam hal ini Direkturnya Dedi Hermawan sebagai pemenang lelang. Sedangkan dua perusahaan lain digugurkan. 

Ternyata dalam pengerjaan ini proyek ini, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Medan,  bahwa progres pekerjaan adalah 41,03 % (Empat puluh satu koma nol tiga persen), terdapat kekurangan volume terpasang dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu:

Bahwa terdapat CCO (Contract Change Order) dilaksanakan namun terdapat beberapa bagian perkerjaan yang tidak dikerjakan dalam pekerjaan lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Type C tersebut, belum selesai dikerjakan oleh PT Care Indonusa. 

Bahwa terdakwa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui CCO yang tidak memiliki dasar pertimbangan / perhitungan teknik, menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai aktual terpasang dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yaitu Dedi Hermawan sehingga menyebabkan kerugian keuangan megara sebesar Rp1,013 miliar. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?