Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ditreskrimum Poldasu, Mengamankan Sejumlah Preman di Kota Medan

Ditreskrimum Poldasu, Mengamankan Sejumlah Preman di Kota Medan

- Jumat, 28 September 2018 19:55 WIB
Hand over
MATATELINGA, Asahan:   Dalam operasi yang dilaksanakan disejumlah lokasi di Medan dan Tanjung Morawa, polisi mengamankan 61 orang preman. Petugas Ditreskrimum Poldasu melakukan operasi terhadap preman yang dinilai meresahkan warga. Namun,setelah didata dan diperiksa, 54 orang dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat yang tidak akan melakukan keresahan terhadap masyarakat. Kemudian, mereka dipulangkan.Sedangkan 7 orang terpaksa ditahan karena melakukan pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker.Ketujuh tersangka yang ditahan yakni, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir. Dia ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya kel Kenanga Baru Kec Percut Sei Tuan.Moduanya, minta uang Rp.300.000 secara paksa mengatasnamakan OKP.Kemudian, meminta uang secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan tersangka, Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan, dari dia disita barang bukti uang Rp.600.000. Tersangka Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang, Irwansyah alias Iwan, dari dia disita uang Rp.54.000 dan Roni Pratama als Roni disita barang bukti uang Rp.75.000.Selanjutnya tersangka Jimmi Siburian als Jimmi dan Romeo Adion Sianturi ditangkap karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti uang Rp.200.000.Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol.Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, para tersangka meminta secara paksa uang dari para korbannya."Moduanya, ada yang meminta secara paksa dengan ancaman kemudian beralasan untuk uang SPSI dan untuk pelantikan pengurus organisasi yang ternyata untuk pribadi," kata Maringan.Dari para tersangka, kata Maringan, disita barang bukti ratusan ribu rupiah."Mereka ditahan dengan pasal yang dipersalahlan yakni pasl 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.Mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan itu menghimbau warga yang resah akibat ulah preman supaya melapor ke polisi terdekat."Pemberantasan premanisme adalah salah satu program 100 hari Kapoldasu Irjen Pol.Drs.Agus Andrianto SH, karena itu masyarakat jangan takut mengadu ke polisi," sebut.(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PSSI Jangan Bebankan Pemda Terkait Pembiayaan Akomodasi Peserta AFF U-19

Berita Sumut

Rico Waas–Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

Berita Sumut

Ahmad Afandi Dukung Medan Miliki BRT

Berita Sumut

THM Phantom Ditutup Diduga Terbukti Sarang Narkoba

Berita Sumut

Di HLUN ke-30, Rico Waas Cover 10.000 Lansia Lewat Program PKH Makmur

Berita Sumut

Rico Waas Puji Film 'Samudera' Karya Anak Medan