MATATELINGA, Medan: Tujuh orang yang kerap meresahkan warga yakni melakukan pemerasan di wilayah hukum Polda Sumut, ditangkap Subdit III/Jahtanras Polda Sumut dilokasi yang berbeda.Masing masing ketujuh yang diamankan diantaranya, FGS ,31, warga Jalan Camar V, Desa Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, JT ,47, Warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perumahan PT. Milala Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang, HMM ,40, warga Jalan Ngumban Surbakti, Sedap Malam XII ,Ir ,32, warga Jalan Sei Blumai Hilir, Kec. Tanjung Morawa A, Deliserdang, RP ,23, warga Jalan Ibnu Hutap Desa, Tanjung Morawa, Deliserdang, Ro ,52, warga Jalan Sei Kapuas, Kel. Sunggal Kota Medan, dan JS ,26, warga Jalan Sri Batang Hari, Kel. Sunggal Kota Medan."Ya, benar ada tujuh orang kita amankan atas kasus pemerasan dibeberapa Swalayan di wilayah Kota Medan,"ujar Kasubdit III/Jahtaranras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (29/9/2018).Tambah Maringan, ke-tujuh tersangka diamankan berdasarkan sejumlah laporan yang diterima Polda Sumut. Kemudian, Subdit III/Jahtanras Polda Sumut membentuk tim dan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim yang dibentuk berhasil mengamankan para tersangka tengah melakukan oungutan kiar (pungli). Adapun, masing-masing tersangka diamankan dari Swalayan Alfa Mart Garuda Raya, Percut Sei Tuan, Swalayan Alfa Mart Simpang Pemda, Setia Budi Medan, Rumah Makan Minang Sifah, Jalan Sei Bulumar Hilir, Tanjung Morawan dan Toko Setiker Mani, Jalan Sei Batang Hari, Medan."Jadi modus para tersangka meminta uang kepada puhak Toko maupun Swalayan dengan selembaran kwitansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) secara paksa. Mereka meminta uang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu,"jelasnya.Ditambahkan perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau 355 ayat 1 KUHPidana dengam anacaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mtc)