MATATELINGA, Asahan: Ingin cepat menikmati keuntungan yang besar tanpa banyak menguras tenaga, Rud ,31, warga dusun I desa Mekar Sari Kecamatan Pulau rakyat Kaupaten Asahan , menekuni bisnis narkotika jenis sabhu untuk dapat memperoleh keuntungan,namun petualang tersangka Rudiamsyah harus terhenti setelah opsnal Reskrim Polres Pulau Raja membekuknya, Senin (1/10/2018) sekira pukul 12.00 Wib di dusun I desa Pulau Rakyat Tua Asahan.Kapolsek Pulau Raja AKP.MT.aritonang,SH kepada Matatelinga.com melalui selularnya membenarkan opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penangapan terhadap seorang tersangka merupakan salah satu pengedar narkotika jenis sabhu diwilayah tersebut, dan tersangka merupakan target operasi Reskrim Polsek Pulau Raja sejak lama, ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja AKP.MT.Aritonang,SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan bahwa di dusun I desa Pulau rakyat tua tepatnya dibelakang rumah kosong terjadi transaksi narkotika, mendpatakan informasi tersebut Opsnal Reskrim Polsek Pulau raja langsung melakukan lidik dan penangapan terhadap tersangka dimaksud, dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip transparan berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu , namun tersangka tersebut masih belum memberikan keterangan dari mana memperoleh narkotika yang diperdagangkan tersebut.Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip transparan tersebut serta seperangkat peralatan yang digunakan tersangka untuk mengkomsumsi narkotika sudah diamankan, tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan awal di Polsek Pulau raja dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya.(Mtc/Ben)