MATATELINGA, Sergai: Seorang pria tua yang berprofesi sebagai penjual mainan diamankan warga usai mencabuli 4 orang bocah di kawasan Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai, Senin (1/10). Modusnya, pelaku terlebih dahulu menawarkan mainan secara gratis kepada para korban."Total ada 4 orang bocah yang dicabuli tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Alexander Piliang, Selasa (2/10/2018).Alex mengatakan kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (28/9) lalu.Saat itu tersangka berinisial AN alias Ajo (59) Warga Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai seperti biasa menjajakan mainannya. Saat itu keempat korban masing-masing berinisial TAN (8), RA (6), FA (7) dan SS (5) mendatangi tersangka melihat mainan yang dijajakan pelaku. "Kepada anak-anak itu, tersangka menawarkan barang dagangannya. Namun keempatnya mengatakan tidak ada duit kek," terang Alex.Lantas kepada para korban, lanjut Alex, tersangka menawarkan akan memberikan mainannnya secara gratis jika bersedia dicium."Disanalah pelaku mencabuli para korban sekaligus berjanji hari Senin akan datang membawa mainan untuk para korban," sebut Alex.Namun ternyata aksi cabul sang kakek penjual mainan itu dilihat oleh salah seorang warga. Keesokan harinya, Sabtu (29/9), saksi bernama Lela melaporkan kasus pencabulan itu kepada salah seorang orangtua korban. Lalu orangtua korban yang menerima laporan itu mencari pelaku yang merupakan penjual keliling tersebut. Namun tidak ketemu pada hari itu. Lantas pada hari Senin (1/10), tersangka menepati janjinya datang ke desa korban. Namun ternyata para orangtua korban dan warga sudah menunggu tersangka. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotarih."Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan laporan ke Polres Serdang Bedagai agar Pelaku di usut dan diproses sesuai dgn hukum yg berlaku di Negara RI. Jadi kasus ini kita yang tangani," sebut Alex.Saat ini tersangka sudah berada di dalam tahanan Polres Serdangbedagai. "Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Alex. (mtc/fae)