Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pelaku Curat Dibekuk Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran

Dua Pelaku Curat Dibekuk Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran

- Sabtu, 06 Oktober 2018 17:26 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Asahan:  Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan , saat hendak melego barang hasil kejahatannya akhirnya dapat dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Jum'at (5/10/2018) di jalan Sisingamangaraja Kisaran tepatnya di depan  Indomaret sekira pukul 20.00 Wib.Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH.MAP kepada Matatelinga.com ,Sabtu (6/10/2018) membenarkan opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin kanit Reskrim Ipda A.Rambe  melakukan penangkapan terhadap tersangka MHA ,27, dan SA ,28, keduanya  warga jalan Jend.Sudirman Lingkungan I Bunut kecamatan Kota Kisaran Barat .

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/204/X/2018/SU/Res.Ash/Sek.Kota tertangal 5 Oktober 2018 dengan pelapor atas nama Masfriyanti (36) warga dusun VIII desa Suka Damai kelurahan Suka damai kecamatan Pulo Bandring Asahan, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Rianto,SH.MAP mengatakan kkedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian dengan pemberatan seperti  termaktub dalam pasal 363 KUH Pidana, pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul  18.00 Wib, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya yang saat itu sedang diparkir diteras rumah korban dengan posisi sepeda motor Honda Beat warna Merah BK.5049 VAR dalam keadaan terkunci, namun oleh kedua tersangka tersebut dengan mempergunakan alat yang dimiliki, kendaraan yang dalam keadaan terkunci dapat dibuka dan dibawa kabur.Korban yang merasa kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Merah BK.5049 VAR  sudah berupaya mencari namun tidak membuahkan hasil, dan pada Jum'at (5/10/2018) sekira pukul 15.30 Wib korban membuat laporan polisi ke Polsek Kota Kisaran.Mendapatkan laporan tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.Rambe langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan lidik lapangan, dan sekira pukul 16.30 Wib opsnal Reskrim mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dokumen di simpang enam tepatnya depan Indomaret.Selanjutnya dilakukan observasi dilapangan dan benar tepat di depan Indomaret tersebut, terdapat dua orang lelaki sedang duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna Merah tanpa menggunakan plat nomor polisi,  opsnal langsung membekuk kedua tersangka dan mengececk data nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan tersebut, ternyata benar sesuai yang dilaporkan oleh korban.Kedua tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya dengan mengatakan bahwa kendaraan roda dua Honda Beat warna Merah tersebut merupakan hasil curian yang mereka lakukan.Tersanga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan proses penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidikan agar dapat diajuan ke JPU, tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungasnya. (Mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Monitoring IVA Test di Nias Barat, Kahiyang Ayu Dorong Perempuan Rutin Periksa Kesehatan

Berita Sumut

Perkuat UMKM Berbasis Kearifan Lokal, Kahiyang Ayu Kunjungi Galeri Dekranasda Gunungsitoli

Berita Sumut

Bobby Nasution Dorong Perseroda Dhirga Surya Tingkatkan Kontribusi PAD dan Investasi Daerah

Berita Sumut

Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Berita Sumut

Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Implementasi Nilai Alquran dalam Kehidupan

Berita Sumut

Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Implementasi Nilai Alquran dalam Kehidupan