MATATELINGA, Medan : Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan lebih dari 4 tahun. Namun hingga kini, masih saja ditemui pelanggaran aturan. Seperti kasus yang ditemukan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDAR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan RS Martha Friska Medan.Koordinator Eksekutif SAHDAR, Ibrahim menuturkan dari hasil pemantauan SAHDAR selama 2 bulan terakhir, periode Agustus sampai dengan September 2018, terdata 33 kasus pasien BPJS harus membeli obat di luar Formularium Nasional (Fornas). "Obat - obat ini diresepkan dokter kepada pasien BPJS Kesehatan, padahal obat tersebut tidak termasuk dalam Fornas. Sebenarnya secara lisan lebih dari 33 kasus yang kita dapatkan. Namun, kebanyakan enggan menunjukkan bukti," ucapnya dalam penyampaian hasil awal pemantauan pelayanan kesehatan dan tata kelola obat di Medan, Kamis (11/10/2018).Diantaranya, sambung Ibrahim, pemberian resep obat jantung. Beberapa oknum dokter meresepkan obat Concor pada pasien BPJS Kesehatan. Dan obat ini tidak masuk dalam Fornas. "Padahal obat jantung pengganti sudah masuk dalam Fornas, yakni Bisoprolol. Dan berdasarkan pernyataan dari Kementerian Kesehatan, efektivitas obatnya sama dengan Concor," jelasnya.Karena perbuatan oknum dokter ini, terang Ibrahim, pasien BPJS Kesehatan penderita penyakit jantung, hipertensi dan ginjal harus membeli obat di luar rumah sakit dengan merogoh 'kocek' sendiri. Permasalahan pembelian obat di luar fasilitas kesehatan tersebut, lanjutnya, ditenggarai terjadi karena stok obat yang ada di rumah sakit ditemukan kosong. Sehingga pasien-pasien rawat jalan atau rujuk balik yang kondisinya sudah stabil dan belum stabil hanya bisa pulang dengan kertas 'bon obat' yang tertulis jenis obat hasil konsultasi dengan dokter, bukan obat-obatan yang seharusnya bisa mereka terima dan dikonsumsi di rumah. Alhasil permasalahan kosongnya obat di rumah sakit mitra BPJS ini membuat banyak pasien yang sudah mengantri berjam-jam untuk mendapatkan obat di rumah sakit harus berakhir dengan kekecewaan, karena mau tidak mau pasien tersebut harus membeli obat di apotik sekitaran rumah sakit dengan uang yang berasal dari kantong mereka sendiri. "Pembelian di apotik sekitar rumah sakit dengan uang dari kantong sendiri ini menurut pasien rujuk balik atau rawat jalan terpaksa harus dilakukan, karena meskipun sudah menerima bon obat dari rumah sakit, butuh waktu yang sangat lama, untuk bisa memperoleh obat yang dibutuhkan, disebutkan perlu satu sampai dua minggu," ungkap dia.Sementara pasien rujuk balik dengan penyakit kronis dan akut secara rutin harus mengkonsumsi obat - obat dengan segera dan kontinum. Bahkan berdasarkan pengakuan pasien, obat-obatan yang sudah di bon oleh rumah sakit melalui bon kertas tidak pernah mereka ambil karena sulit dan berbagai macam alasan lain dari rumah sakit. Kata Ibrahim, permasalahan kekosongan obat yang terjadi di rumah sakit sangat merugikan masyarakat yang menjadi peserta BPJS, sementara berdasarkan aturan Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan tegas mengatur tentang pelayanan maksimal yang dilakukan oleh faskes tidak hanya kepada pasien rawat inap, tetapi juga mencakup kepada pelayanan dan ketersedian obat bagi pasien rujuk balik dan rawat jalan.Selanjutnya terkait dengan masalah kekosongan obat yang terjadi di Kota Medan, melalui forum akuntabilitas yang telah dilakukan SAHDAR dengan pemangku kepentingan di sektor kesehatan pada tanggal 3 Oktober 2018 setidaknya telah ditemukan tiga masalah utama yang menjadi penyebab situasi tersebut, diantaranya pertama terkait dengan hutang antara Rumah Sakit dengan BPJS dimana sama sama diketahui banyak rumah sakit mitra BPJS mengalami keterlambatan pembayaran oleh BPJS, kedua, terkait dengan pola produksi dan ketersedian stok obat di Perusahaan Besar Farmasi yang tidak sinkron dengan kebutuhan rumah sakit, ketiga, ketidakpatuhan Rumah Sakit dan Puskesmas dalam menyerahkan Rencana Kebutuhan Obat tahun 2018. (mtc/amel)