MATATELINGA, Medan: Personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus dua pecandu narkoba di seputaran Jalan Sei Mencirim Gg. Parkir Dusun 16 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dari dua pecandu itu, polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu-sabu 0.16 gram serta satu unit timbangan elektrik, dan kaca pirek.Kedua tersangka berinisial DSG , 25,Warga Jalan Konggo Kongsi Desa Sei. Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan DS ,warga Jalan Medan Binjai Km.13 Pasar Kecil Gg. Tower Desa Sei SEmayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang saat ini ditahan di Polsek Medan Sunggal.Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit reskrim Iptu Philip pada Waspada Kamis (11/10) mengatakan, terungkapnya kasus perderan narkoba ini, adanya laporan masyarakat, dimana seputaran Jalan Medan Binjai tepat di SPBU Jalan Sei Mencirin Gg. Parkir Dusun XVI Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang sering terjadi transaksi Narkotika."Menerima laporan tersebut, team pegasus kita langsung melakukan penyelidikan dilokasi penangkapan dan sesampainya di tempat tersbut personil kita melihat dua orang mencurigakan di depan rumah warga di pinggir jalan, hingga personil kita mendekati dua orang tersebut,"sebutnyaKemudian personil kita menanyakan identitas keduanya dan diketahui berinisial DS dan DDS diminta KTP (kartu tanda penduduk) dengan mengeluarkan dompet warna hitam dari saku celana bagian belakang sebelah kiri." Lalu DS membuka isi dompet warna hitam tersbut dan melihat barang bukti tersebut," tuturnya.Saat dilakukan pemeriksaan tersangka DS menerangkan bahwa brang bukti yang di sita personil kitatersbut merupakan miliknya dan temannya DDS yang baru di beli seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah). (mtc/amr)