MATATELINGA, Medan : Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Kasus korupsi yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumut masih terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Tiga orang yang diagendakan tersebut antara lain Fahru Rozi (FRO), Taufan Agung Ginting (TAG) dan Tunggul Siagian. Dari ketiga nama yang dipanggil hanya FRO yang hadir. Setelah melalui pemeriksaan, FRO langsung ditahan."FRO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPJ Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis kepada Matatelinga, Sabtu (13/10/2018)."TSI mengaku sakit dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Sedangkan TAG tidak hadir tanpa alasan jelas," katanya.Febri mengingatkan kepada semua tersangka untuk bersikap koperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali alasan yang menurut hukum sah."Tindakan tegas berupa upaya paksa telah dilakukan kepada sejumlah tersangka, seperti penangkapan ataupun DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.Untuk DPO Ferry Suando Tanuray Kaban, agar segera menyerahkan diri ke KPK. Jangan ada yang mencoba melindungi tersangka. Sedangkan terhadap tersangka MFL dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Oktober 2018 s/d 24 November 2018.